INISUMEDANG.COM – Terkait adanya aliran kepercayaan yang diduga menyimpang yang dilakukan oleh Ormas Merdeka Hakikat Keadilan di Desa Bangbayang Kecamatan Situraja Kabupaten Sumedang. Akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Situraja memberikan keterangan.
Menurut Ketua MUI Kecamatan Situraja H Ade Aam Khoeruman bahwa, sepengatahuan MUI kecamatan sebelum menjadi Ormas MHK pada 2015 bernama Yayasan Nailul Author 101.
“Saat itu, Kami bersama Polsek Situraja telah mewanti-wanti kepada pihak desa akan hadirnya yayasan ini. Hal itu, karena dibawa oleh pendatang. Namun, pada akhirnya yayasan ini diterima pihak desa Bangbayang,” kata Ade kepada wartawan, Selasa (2/11/2021).
Terkait kembali muncul riak aktivitas keagamaan yang dijalankan oleh Ormas MHK yang sebelumnya bernama Yayasan Nailul Author 101 ini, Ade mengatakan, jika pihak desa sebelumnya menyatakan bahwa apa yang terjadi di Bangbayang cukup ditangani MUI tingkat desa. Namun, seiring waktu kepala desa meminta agar permasalahan ini dibahas di tingkat kecamatan.
“Berdasarkan permintaan itu, kami berupaya mengundang pihak Ormas MHK untuk audiensi, klarifikasi. Akan tetapi hingga tiga kali undangan yang kami sampaikan, pihak MHK tidak memenuhi undangan,” ungkap Ade.
Atas ketidakhadiran pihak Ormas MHK ini, sambung Ade, membuat MUI kecamatan belum bisa memastikan apakah aktivitas keagamaan yang dijalankan MHK ini menyimpang atau tidak.
“Kami belum bisa menyatakan itu menyimpang atau tidak. Karena kami tidak bisa sembarangan menyatakan suatu aliran itu sesat atau tidak sebelum melakukan kajian secara komprehensif,” jelas Ade.
Lebih lanjut Ade menuturkan, bahwa pihaknya baru menerima informasi sepihak dari warga Bangbayang terkait aktivitas keagamaan yang dilakukan ormas MHK tersebut.
Untuk itu, tambah Ade, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan evaluasi terkait apa yang harus dilakukan menyikapi hal ini.
“Dalam waktu dekat akan kami tindaklanjuti, hal itu karena pihak MHK sudah tiga kali tidak memenuhi undangan. Adapun terkait hasil evaluasi seperti apa. Kami akan sampaikan nanti,” turunnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi akan hal tersebut Wakil Ketua MHK Ismail Siregar mengatakan, jika ketidakhadirannya atas undangan MUI Kecamatan Situraja karena waktu undangan yang singkat.
“Surat dikirim tanggal 21 Oktober, sedangkan pelaksanaan Minggu 24 Oktober 2021. Jadi waktu yang singkat,” ujar Ismail saat dihubungi melalui pesan instan WhatsApp, Selasa (2/11/2021).
Kemudian, kata Ismail, ketidakhadirannya atas undangan itu, karena pihaknya lebih dulu melayangkan Somasi ke Pemdes Bangbayang dan ketika semakin rame Pemdes malah melibatkan Camat.
“Ngapain Hadir, sementara Ancaman, pembakaran tempat Suluk, pembunuhan Sudah disampaikan. Alasan keselamatan, Kita tidak datang, Dan Kita lebih memilih ke Pengadilan, Karena Camat mendengar keluhan dari Kuwu tanpa cek n ricek, serta mempertimbangkan terlebih dahulu,” ungkap Ismail.
Selanjutnya, tambah Ismail, pada akhirnya Camat pun ikut mengusir kami dan mengatakan MoU antara Pemdes Bangbayang dan MHK itu cacat Hukum, dan berkata “Anda Tamu Di Sini”, padahal yang ngobrol itu orang Bangbayang, Cipaku dan Tanjungsari.
“Gak mungkin Kita datang, Camat saja mengatakan seperti itu. Jadi bagus dan fair kalau permasalahan ini diselesaikan oleh Pihak yang berwajib dalam hal ini adalah Pengadilan Negeri Sumedang,” tutur Ismail.