Ingin Bayar Zakat Fitrah di Ramadan 2022? Segini Besarannya Kata Ketua Baznas Bandung

Ilustrasi: Petugas Baznas Kabupaten Bandung saat memberikan bantuan kepada warga. Foto: Dila Nashear

BANDUNG – Bagi masyarakat Kabupaten Bandung yang ingin membayar zakat fitrah di Ramadan 2022, Baznas setempat saat ini telah menentukan kisaran besarannya. Ketua Baznas Kabupaten Bandung, Dudi Abdul Hadi mengatakan dari hasil rapat dan masukan dari berbagai ormas besaran zakat fitrah bila diuangkan Rp32.500 per orang.

“Angka ini mengacu pada patokan harga beras jenis pertengahan. Kami gunakan harga beras Rp12.500 per kilogram,” kata dia dalam keterangannya, Kamis 31 Maret 2022.

Menurut Dudi, pihaknya telah berkoordinasi dengan jajaran Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bandung demi mengetahui harga kisaran beras terbaru.

Ini Baca Juga :  Pelaku UMKM Ingin Urus NIB? Salapak Mikroshop Sediakan Layanan Gratis

“Penetapan besarannya zakat fitrah ini dari dulu sudah ditetapkan alim ulama. Sebesar 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter beras,” ungkap Ketua Baznas Kabupaten Bandung itu.

Lebih lanjut, Dudi menambahkan jikalau dibandingkan dengan tahun lalu. Besaran zakat fitrah di Ramadan 2022 di Kabupaten Bandung memang mengalami perubahan.

“Pada Ramadan 2021 lalu nilai zakat fitrah di Kabupaten Bandung. Bila dibayar dengan uang sebesar Rp30.000 per orang dengan patokan harga beras di pasaran,” ucapnya.

Setelah mengetahui besaran zakat fitrah ini, Dudi Abdul Hadi mengajak agar kaum muslimin utama yang ada di Kabupaten Bandung agar membayarnya tepat waktu.

Ini Baca Juga :  Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Job Fair Mini

“Ya bisa melalui masjid-masjid terdekat atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di kecamatan dan desa. Zakat fitrah ini sebagian besar untuk kaum fakir miskin,” tutur Ketua Baznas itu.