Gubernur Himbau Agar Warga Taati Aturan PSBB

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Kunjungi Check Point Pos Wilayah 1 Jatinangor

“Cara mengeceknya adalah masing-masing yang berkegiatan di Sumedang mulai sekarang harus ada surat dari perusahaannya. Kalau tidak ada itu, ada sanksi. Begitu juga yang melanggar protokol kesehatan, akan kena sanksi,” ujarnya.

Sanksi tersebut, lanjutnya, bisa berupa surat tilang atau surat teguran yang sangat vital karena akan tercatat saat membuat surat keterangan baik atau SKCK.

“Jadi pelanggaran PSBB ini akan dimasukkan sebagai pelanggaran hukum. Kira-kira begitu,” ucapnya.

Ia pun menghimbau kepada warga Jawa Barat, khususnya warga Bandung Raya agar mentaati aturan PSBB.

Ini Baca Juga :  Bupati Lakukan Evaluasi Pelaksanaan PSBB Hari Pertama

Ini Baca Juga : Hari Pertama PSBB, Masyarakat Banyak Belum Paham Aturan

“Kalau keluar rumah karena ada urgency harus ada ijin dari RT. Cukup ada kalimat dari Pak RT nya. Sehingga kalau nanti ada pengecekan, sudah ada ijin dari wilayah setempat,” ujarnya.

Emil berharap setelah 14 hari PSBB berjalan, Covid 19 ini trend nya turun dan dapat menemukan lokasi virus untuk dilokalisir sehingga tidak ada lagi penyebaran.

“Harusnya keberhasilan itu bisa diukur. Maka setelah 14 hari PSBB bisa lebih rileks. Tapi kalau PSBB tanpa tes masif, nanti kita tidak punya ukuran apa keberhasilannya,” pungkasnya.