SUMEDANG – Suasana di depan Pengadilan Negeri Sumedang memanas saat puluhan massa dari kelompok ahli waris Baron Baud menggelar aksi unjuk rasa, Rabu (15/4/2026). Mereka datang membawa berbagai spanduk bernada protes, menyoroti dugaan kejanggalan dalam pencairan dana konsinyasi bernilai ratusan miliar rupiah.
Spanduk yang dibentangkan di sepanjang pagar kantor pengadilan hingga dipegang para demonstran itu memuat pesan-pesan tajam. Tulisan dengan cat merah dan hitam tampak mencolok, mencerminkan kekecewaan mendalam terhadap kinerja aparat peradilan setempat.
Aksi ini dipicu oleh keputusan pencairan dana konsinyasi sekitar Rp190 miliar yang disebut dilakukan tanpa kesepakatan semua pihak. Padahal, perkara yang menjadi dasar penitipan uang tersebut masih dalam proses hukum dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Para peserta aksi mempertanyakan transparansi serta landasan hukum dari langkah tersebut. Mereka menilai pencairan dilakukan secara terburu-buru di tengah sengketa yang belum tuntas.
Sejumlah spanduk bahkan membawa pesan langsung kepada pemerintah pusat, termasuk desakan agar aparat penegak hukum turun tangan menyelidiki kasus ini. Seruan penindakan terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab juga menggema dalam aksi tersebut.
Kasus ini sendiri berakar dari dana ganti rugi pembebasan lahan proyek Tol Cisumdawu yang sebelumnya dititipkan di PN Sumedang. Dari total dana sekitar Rp329 miliar, sebagian telah disita dalam perkara korupsi, sementara sisanya masih menjadi rebutan sejumlah pihak yang mengklaim hak atas lahan.
Kontroversi muncul ketika dana yang masih disengketakan itu justru dicairkan kepada salah satu pihak, yang diketahui terkait dengan perkara tindak pidana korupsi. Keputusan ini memicu reaksi keras dari pihak lain yang merasa dirugikan.
Di tengah tekanan massa, pihak PN Sumedang akhirnya membuka akses dialog. Beberapa perwakilan demonstran dipersilakan masuk untuk menyampaikan aspirasi secara langsung. Awak media juga diizinkan meliput jalannya pertemuan tersebut.
Aksi ini menjadi sorotan publik dan memperpanjang daftar polemik terkait pengelolaan dana konsinyasi dalam proyek strategis nasional.






