Fraksi Golkar di DPRD Minta Penerapan Perbup 65 Tahun 2018 Dikaji Ulang

SUMEDANG, 5 November 2024 – Fraksi Golkar di DPRD Sumedang meminta penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 65 tahun 2018 tentang tata cara pengalokasian dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah bagi desa dan alokasi dana desa dikaji ulang. Sebab, mereka berpendapat, ketentuan yang menyebutkan ADD dialokasikan paling sedikit sebesar 10 % dari rencana target penerimaan, dana bagi hasil pajak, menyulitkan desa memenuhi kebutuhan anggaran untuk mebayar operasional desa diantaranya pembayaran tunjangan RT RW Kader posyandu, BPD dan perangkat desa.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumedang, Asep Kurnia SH. MH mengatakan Perbup tersebut menyebutkan paling sedikit dialokasikan sebesar 10% persen untuk dikembalikan ke desa. Sementara, dana tersebut tidak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan operasional desa seperti untuk insentif RT, RW, BPD, Kader Posyandu, dan Linmas.

“Bagaimana mau naikan insentif mereka kalau alokasi anggarannya tetap menggunakan rumusan paling sedikit 10%. Oleh karena itu pimpinan DPD Golkar meminta fraksi Golkar di DPRD segera mempejuangkan kenaikan alokasi dari paling sedikit 10% menjadi bisa naik 12 % atau lebih. Kita sedang menghitung angka tepatnya supaya diperjuangkan oleh teman teman terutama di badan anggaran DPRD, mengingat sekarang sedang pembahasan anggaran APBD 2025,” ujarnya.

Menurut Akur, alokasi dana yang terbatas ini membuat desa sulit memenuhi kebutuhan operasional seperti insentif untuk RT, RW, BPD, kader Posyandu, dan Linmas. Fraksi Golkar mengusulkan agar alokasi dana bagi hasil pajak untuk desa dinaikkan.

Ini Baca Juga :  Sah! Ini 5 Komisioner KPU Kabupaten Sumedang 2023-2028

Akur menambahkan, bahwa selain masalah Perbup tersebut Fraksi Golkar juga memperjuangkan agar setiap desa mendapatkan alokasi bantuan keuangan yang merata dan bisa dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.

Sehingga, point penting dalam diskusi fraksi beberapa waktu lalu, Pertama evaluasi penerapan Perbup 65/2018: Fraksi Golkar mendesak pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi penerapan Perbup ini dengan tujuan utama meningkatkan alokasi dana bagi hasil pajak untuk desa. Alokasi paling sedikit 10% yang saat ini berlaku dinilai terlalu kecil untuk memenuhi kebutuhan operasional desa, termasuk insentif bagi perangkat desa.

Kedua, Pemerataan Bankudes: Fraksi Golkar meminta agar semua desa mendapatkan alokasi dana Bankudes yang sama, hitungan sementara dihitung minimal misalnya sebesar Rp100 juta per desa yang digunakan untuk infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi masyafakat desa.

Ini Baca Juga :  Anggota DPD RI Dorong Moratorium DOB Kabupaten/Kota di Jabar

Dan ketiga, Pencairan DBH Tahap ke dua, Fraksi Golkar meminta agar pemda melakukan evaluasi syarat pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) tahap 2 yang mengharuskan 70% dari pajak telah masuk. Syarat ini dinilai memberatkan, terutama bagi daerah seperti Jatinangor cimanngung yang banyak memiliki wajib pajak dimana wajib pajak tersebut tidak berada ditempat atau tinggal di luar kota.

“Fraksi Golkar meminta agar persyaratan ini dikaji ulang dan dicarikan syarat lain yang tidak menyulitkan desa. Kebijakan Golkar ini sejalan dengan visi misi calon bupati nomor 1 yang diusung Golkar, Eni Sumarni sebagai calon bupati dari Golkar,” tandasnya.