BANDUNG – Gerombolan pemuda berinisial SWM, DWM, RS dan juga MRF ditangkap Satreskrim Polresta Bandung setelah menghabisi nyawa seorang warga LM di wilayah Soreang, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan jika penangkapan gerombolan pemuda ini setelah jajarannya melakukan pengembangan adanya temu mayat dengan luka tusuk belum lama ini.
“Kami membutuhkan waktu kurang lebih 7 hari untuk mengungkap (kasus temu mayat) itu. Hingga akhirnya meringkus 4 pemuda dan satu lainnya R masih dalam pencarian,” ungkap Kusworo dalam keterangannya.
Kusworo menjelaskan sebelum terjadinya penusukan yang dilakukan oleh para pelaku, korban sempat meminta uang kepada seorang pelaku yang sedang nongkrong bersama di wilayah Kecamatan Soreang.
“Kelompok pemuda tersebut mengalami ketersinggungan, emosi dan terjadilah pengeroyokan. Saat itu, korban terkapar bersimbah darah akibat luka tusukan dibagian leher oleh pelaku SWM,” tuturnya.
Atas perbuatannya para tersangka, kata Kusworo, dijerat Pasal berlapis yaitu Pasal 338 tentang pembunuhan, kemudian Pasal 354 penganiayaan berat yang dilakukan kepada korban hingga meninggal dunia.
“Kemudian dilapisi lagi oleh Pasal 170 pengeroyokan lalu soal kepemilikan senjata tajam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara,” ucap Kusworo menandaskan.