Berita  

Dua Penambang Ilegal Diciduk Polisi, Dinas ESDM Sebut Hanya Ada 34 Tambang Legal di Sumedang

Perusahaan Tambang Legal di Sumedang
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat ekspos pengungkapan kasus galian ilegal di Mapolres Sumedang

INISUMEDANG.COM – Pasca diciduknya dua pengusaha tambang ilegal di Blok Riung Gunung Dusun Cileuksa Desa Legok Kaler Kecamatan Paseh oleh Polda Jawa Barat. Dinas Energi dan Sumber Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat menyebutkan bila hanya ada 34 perusahaan tambang yang mengantongi izin atau legal di wilayah Kabupaten Sumedang.

“Berdasarkan data yang kami punya, perusahaan galian c atau tambang yang melakukan pertambangan mineral dan batubara dan telah mengantongi IUP (Izin usaha pertambangan)/legal di Kabupaten Sumedang hanya ada 34 perusahaan,” kata Analisis Pertambangan ESDM Provinsi Jawa Barat saat menghadiri ekpos pengungkapan kasus tambang ilegal oleh Polda Jabar di Mapolres Sumedang, 4 September 2023.

Adapun untuk aktivitas galian yang ilegal atau belum mengantongi izin, Diki mengaku bukan kewenangannya. Karena untuk pembinaan dan pengawasan yang dilakukan ESDM hanya kepada perusahaan yang telah memegang IUP.

“Kami hanya melakukan pengawasan dan pembinaan kepada perusahaan tambang yang memegang IUP. Di luar itu bukan kewenangan kami. Namun, bila ada laporan dari masyarakat baru kami akan turun,” ungkapnya.

Diakui Diki, bila pihaknya memiliki kendala keterbatasan anggaran dalam melakukan pengawasan dan pengendalian aktivitas galian.

“Kami hanya bisa melakukan satu tahun satu kali atau dua kali saja, karena keterbatasan anggaran,” ungkapnya.