Dua Pembuat Miras Palsu di Kabupaten Bandung Ditangkap, Begini Modusnya

Pembuat Miras Palsu

BANDUNG – Polresta Bandung menangkap dua tersangka pembuat miras palsu dengan merek terkenal berinisial DS (50) dan SL (41) yang telah menjalankan bisnisnya di wilayah Kampung Ciodeng, Desa Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan hasil penyelidikan pihaknya mengamankan sebanyak 259 botol minuman keras (miras) dengan berbagai merek impor terkenal yang isinya adalah miras palsu dibuat oleh kedua tersangka.

“Tersangka ini mencampur antara air mineral alkohol, perasa dan sprite. Dimasukan ke botol bekas yang dibeli dari pemulung. Sehingga didapatkan berbagai macam miras dengan merek-merek impor,” ujar Kusworo kepada wartawan, Selasa, 28 Februari 2023.”

Ini Baca Juga :  Tega, Seorang Pemuda di Sumedang Cabuli Gadis 10 Tahun

Lebih lanjut, Kusworo menambahkan adapun setelah melalui beberapa penyelidikan, didapat informasi bahwa tersangka inisial DS ini selaku pemodal memberikan modal kepada SL (pembuat) untuk melakukan peracikan miras palsu tersebut.

“Tersangka SL menjualnya dengan dua metode. Yakni yang pertama dengan cara online, yang kedua yang bersangkutan menjualnya dirumah. Tersangka sudah melakukan aktifitasnya selama 8 bulan (di Kabupaten Bandung),” ucap Kusworo.

Dari pengkuan tersangka, kata dia, paling banyak pembeli online miras palsu ini dari Jakarta. Namun keluar pulau juga ada seperti Kupang, Sumatera. Miras asli yang harganya jutaan rupiah, tapi miras buatan tersangka dijual perbotol Rp100.000.

Ini Baca Juga :  Aniaya Warga Pakai Pecahan Kaca, Pengamen Ditangkap Polisi

“Sebagaimana kita ketahui, bahwa banyak sekali aktifitas kejahatan yang di awali dengan meminum miras. Semoga dengan terus kita berantas peredaran miras ini bisa menekan aksi kejahatan yang ada di wilayah Kabupaten Bandung,” tandas Kusworo.