Sumedang, 14 Juli 2025 – DPRD Kabupaten Sumedang bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 (P2APBD).
Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sidik Japar, S.E., dan dihadiri Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir beserta jajaran Forkopimda.
Proses pengesahan dimulai dengan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) serta laporan Panitia Khusus Ranperda P2APBD. Setelah melalui pembahasan dan pembacaan akhir, dilanjutkan dengan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati yang ditandai dengan penandatanganan dokumen resmi.
“Penetapan Perda ini merupakan bentuk tanggung jawab kita bersama dalam mengawal pelaksanaan anggaran daerah yang transparan dan akuntabel,” ujar Sidik Japar.
Sidik Jafar menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh anggota dewan dan perangkat daerah yang telah terlibat dalam proses penyusunan laporan pertanggungjawaban ini. Ia juga memberikan penghargaan khusus kepada Sekretaris DPRD yang baru, yang dinilai telah melakukan banyak pembenahan demi mendukung kenyamanan kerja lembaga legislatif.
“Terima kasih atas kolaborasi yang solid sehingga Perda P2APBD TA 2024 bisa ditetapkan tepat waktu. Apresiasi juga saya sampaikan kepada Sekwan baru yang telah berkontribusi besar dalam meningkatkan kualitas pelayanan di lingkungan DPRD,” ujarnya.
Pengesahan Perda P2APBD TA 2024, menjadi tonggak penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Dengan disahkannya perda ini, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk evaluasi dan perencanaan anggaran ke depan, sekaligus memperkuat prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan transparansi dalam tata kelola keuangan publik.