INISUMEDANG.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumedang mengeluarkan surat edaran terkait larangan Study tour ataupun karya wisata.
Kabid Sapras Disdik Eka Ganjar Kurniawan membenarkan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang mengeluarkan surat edaran terkait larangan Study tour tersebut. Yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dengan surat bernomor P/361/DK.11.01.01/II/2022 itu ditujukkan untuk kepala kober, kepala taman kanak-kanak, kepala sekolah dasar, kepala sekolah menengah pertama, dan pimpinan PKBM se-kabupaten Sumedang.
“Kenapa kita mengeluarkan surat edaran tersebut. Karena angka peningkatan kasus Covid-19 dan langkah kami guna menekan hal tersebut mengeluarkan surat edaran,” ucapnya. Senin (14/01).
Ia mengatakan, surat edaran tersebut dikeluarkan dengan batas waktu yang tidak bisa ditentukan.
“Karena kapan berakhirnya kita tidak tahu, paling tidak jika kasus Covid-19 melandai maka kami juga akan segera mencabut surat edaran tersebut,” tambahnya.