Diduga Lakukan Pencabulan, Pria Asal Margahayu Diamankan Polisi

BANDUNG, 27 Mei 2025 – Seorang pria berinisial MT alias ICI asal Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, diamankan polisi. Hal itu karena yang bersangkutan diduga melakukan pencabulan pada anak-anak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pria yang belakangan diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap itu ditangkap jajaran Polsek Margahayu di salah satu rumah kontrakan pada hari Rabu 22 Mei 2025 malam lalu.

Kapolsek Margahayu AKP Hasbi Ask Sidiqie membenarkan peristiwa tersebut. Saat ini, kata Hasbi, terduga pelaku pencabulan itu diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Bandung untuk penyelidikan lebih lanjut.

Ini Baca Juga :  Awasi Daerah Aliran Sungai, Pemkab Bandung Luncurkan Simpelbedas

“Laporan yang kami terima, dia (MT) diduga pernah melakukan tindakan pencabulan terhadap korban SF di wilayah Banjaran, Kabupaten Bandung,” ungkap Hasbi dalam keterangan resminya kepada wartawan.

Hasbi menyebut langkah penangkapan yang dilakukan jajarannya ini merupakan bentuk respons cepat Polri terhadap pengaduan masyarakat. Pihaknya, lanjut Hasbi, selalu terbuka terhadap laporan dari masyarakat.

“Kami akan menindaklanjuti laporan secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku. Kami imbau masyarakat tidak segan melapor segala bentuk tindak pidana maupun gangguan kamtibmas,” ungkapnya.