Banner Iklan bjb

Diduga Lakukan Korupsi, Polisi Bekuk Mantan Kepala Desa Cibogo

Korupsi Mantan Kepala Desa
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo

BANDUNG – Mantan Kepala Desa Cibogo, Kabupaten Bandung Barat berinisial MS dibekuk jajaran Polda Jawa Barat karena diduga telah melakukan tindak korupsi.

Selain mantan Kepala Desa Cibogo, polisi turut mengamankan tersangka lain. ASN Desa Cibogo AY, Kepala Desa Cibogo AS, dan DSH orang yang mengaku ahli waris.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menyampaikan. Modus korupsi yang dilakukan mantan Kepala Desa dan para tersangka lain yakni dengan memanfaatkan jabatan kepala desa.

“Mereka memindahtangankan tanah kas desa yang terletak di blok lapang persil 57 dengan luas kurang lebih 4,7 ha. Kemudian pelaku ini mencoret pada buku C induk desa,” katanya.

Setelah mengeluarkan salinan C No 297 an. Martawidjaja, lanjut Ibrahim. Selanjutnya Tanah tersebut dijual oleh DSH tersangka yang mengaku sebagai ahli waris alm. martawidjaja.

“Sehingga terbit 51 akta jual beli serta dari 51 ajb tersebut. Telah terbit 12 shm dan 12 masih proses shm di BPN Bandung Barat,” ucap Kabid Humas Polda Jabar itu.

Menurutnya, tersangka MS, AY dan AS ini menjadi saksi jual beli dan mengeluarkan warkah atas nama pembeli. Tadahal tahu tanah tersebut tanah kas Desa Cibogo.

“Perbuatan para tersangka bertentangan ketentuan Pasal 15 Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 junto Pasal 25 Permendagri Nomor 1 Tahun 2016,” tutur Ibrahim.

“Berdasarkan hasil audit perhitungan, kata Ibrahim. Terjadi kerugian keuangan negara senilai lebih dari Rp30,5 miliar dari aksi para tersangka ini,” katanya menambahkan.