Berita  

Ketua MKMK, Prof Jimly Asshidiqie jadi Pembicara Pada Stadium General di Ikopin University

Mantan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitutisi, Prof Dr H jimly Asshidiqie SH MH.

INISUMEDANG.COM – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitutisi (MKMK), Prof Dr H jimly Asshidiqie SH MH mengajak semua lapisan masyarakat memahami manfaat menjadi anggota Koperasi. Tak hanya itu, setiap warga negara dijamin UU untuk masuk menjadi anggota Koperasi. Hal itu tertuang dalam stadium General Hak Konstitusional Warga Negara Untuk Berkoperasi dan Tantangan Modernisasi Kelembagaan Usaha perekonomian Rakyat yang digelar di kampus Ikopin University, Jatinangor, Rabu (29/11/2023).

Prof. Jimly Asshiddiqie, memberikan wawasan mendalam mengenai hak konstitusional koperasi berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan pengalamannya sebagai ahli hukum konstitusi, beliau membahas isu-isu krusial terkait dengan hak koperasi dalam konteks konstitusi negara.

“Sebagai negara hebat, kita memiliki potensi koperasi yang sangat besar. Oleh karenanya setiap warga negara dijamin hak konstitusinya. Hak konstitusional setiap warga negara untuk berkoperasi sesuai dengan prinsip bahwa perekonomian nasional harus disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Karena itu, setiap warga negara berhak untuk ikut serta berkoperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan Pancasila,” katanya kepada wartawan usai acara.

Ini Baca Juga :  Keluar dari NII, Puluhan Warga Kabupaten Bandung Deklarasi Sumpah Setia ke NKRI

Menurutnya, Indonesia juga tidak boleh terjebak dalam dinamika potensi perang dingin yang bersifat bipolaristik. Indonesia harus terus bersikap bebas dan aktif dalam pergaulan dunia. Namun, tak dapat dipungkiri Indonesia harus berperan semakin aktif keluar dengan wawasan baru yang bersifat outward looking. Mengingat, kuantitas kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah dan kuantitas Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai negara berpenduduk terbesar keempat di dunia, harus menjadi modal untuk bergerak aktif dalam realitas pasar dunia.

Sementara itu, Rektor Ikopin Prof. Dr. Ir. Agus Pakpahan, M.S mengatakan acara Studium Generale diselenggarakan secara hybrid, memungkinkan peserta untuk hadir secara fisik di Graha Suhardani Ikopin University atau mengikuti acara melalui platform daring seperti Zoom dan YouTube. Format ini dirancang untuk memberikan akses yang lebih luas kepada peserta dari berbagai lokasi.

“Tujuan utama acara ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang hak konstitusional koperasi dan relevansinya dengan Undang-Undang Dasar 1945. Stadium Generale diharapkan menjadi forum edukatif yang memperkaya wawasan mahasiswa, dosen, dan pengurus koperasi,” ujarnya.

Ini Baca Juga :  Pastikan Stok Bahan Pokok Jelang Lebaran Aman, Polsek Tanjungsari Cek ke Pasar

Prof Agus berpesan mudah-mudahan apa yang disampaikan Prof. Jimly nanti, bisa kita pegang dan tentu pegang yang kuat. Kalau mau merekonstruksi ekonomi Indonesia, maka ekonomi rakyatlah yang paling strategis kita kembangkan dan ini adalah tugas kita, Koperasi.

“Ikopin University semoga bisa menjadi suatu lembaga pendidikan tinggi yang memiliki kekuatan moral. Moral force itulah tugas dari pendidikan tinggi sebagai kekuatan moral dan kita moral dalam ekonomi,” ujarnya.

Prof. Dr. H. Ahmad Subagyo, S.E., M.M., CRBD, CSA, CRP, CDMP selaku moderator memberikan pengantar, dalam proses berekonomi, peran koperasi dulu pernah berkibar mencapai masa kejayaannya, tercermin pada aktivitas Koperasi yang berperan di sisi Hulu dalam system perekonomian Indonesia.

“Hajat hidup orang banyak adalah sandang, pangan dan papan. Tahun 70an sampai akhir 90-an,  Koperasi pernah memiliki pabrik tekstil, pabrik garmen, batik terbesar di Indonesia. Di sektor pangan, Koperasi kita mampu berswasembada beras lewat KUD-KUD di seluruh Indonesia, Koperasi Susu, Koperasi Tahu Tempe, dan sebagainya,” ujarnya.

Ini Baca Juga :  Satpol PP Sumedang Pastikan Aktivitas Alat Berat di Lahan Perumahan Hanya Mitigasi Bencana, Tidak ke Pembangunan

Menurutnya, koperasi distribusi dan transportasi juga pernah mencapai masa kejayaannya, ada KOSTI JAYA dan sebagainya. Namun saat ini, aktivitas usaha koperasi sudah nyaris tidak terlihat lagi, tinggal koperasi-koperasi konsumen dan koperasi jasa, dan usaha simpan pinjam. Padahal jelas bahwa dasar dan landasan pada UUD jelas memberikan amanah pasal 33 ayat 1, bahwa perekonomian disusun sebagai usaha Bersama atas asas kekeluargaan dan koperasilah badan usaha yang paling dekat dengannya.

Sebagai informasi, Studium Generale Ikopin University berhasil menciptakan platform diskusi yang menginspirasi dan memberikan pencerahan tentang hak konstitusional koperasi. Kehadiran Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie sebagai narasumber menambah bobot acara, mengukuhkan posisi Ikopin University sebagai pusat pemikiran dan pendidikan yang relevan dengan isu-isu kontemporer. Acara ini menggambarkan komitmen Ikopin University dalam menyediakan wadah edukatif yang berkualitas tinggi dan menghadirkan para pakar yang berpengalaman untuk berbagi pengetahuan mereka.