Dalam Penyusunan RKPD 2022, Sumedang Selatan Lakukan Sosialisasi SPP

INISUMEDANG.COMPemerintah Kecamatan Sumedang Selatan melaksanakan Sosialisasi Standar Pelayanan Publik dalam Penyusunan RKPD Tahun 2022 di Aula Kecamatan Sumedang Selatan, Rabu (10/2/2021)

Kegiatan dihadiri oleh Bagian Organisasi Sekertariat Daerah Kabupaten Sumedang, Kepala Desa, Perangkat Desa dan tamu undangan lainnya.

Standar Pelayanan Publik adalah suatu tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai komitmen atau janji dari penyelenggara pelayanan kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas.

Ini Baca Juga :  Nyanyian Misterius Anak Kecil dan Kesurupan Hebohkan Pembentukan Destana di Desa Citengah Sumedang

Desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat harus memenuhi standar pelayanan publik, sesuai undang-undang. Standar Pelayanan Publik adalah serangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan, sesuai dengan perundang-undangan bagi setiap warga negara atas produk barang/jasa. Agar pemerintah desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakatnya tentunya harus dipenuhi standar pelayanannya sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan tersebut.

Isi sari standar pelayanan publik tersebut, ada 9 variabel dan 19 komponen dalam memberikan pelayanan yang prima. Sebelum melangkah memenuhi standar pelayanan publik, harus mengidentifikasi jenis pelayanan yang diselenggarakan oleh setiap desa.