SUMEDANG – Dalam dua bulan (maret-april) 2025, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Dari 13 kasus itu, sebanyak 17 orang berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.
“Iya, dalam kurun waktu 2 bulan itu, ada 17 orang yang diamankan dengan rincian 10 pelaku sabu-sabu, 5 pelaku obat sediaan farmasi, serta 2 pelaku psikotropika,” kata Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono didampingi Kasat Narkoba Yayu Wahyudi saat menggelar press release di Mapolres Sumedang, Selasa (29/4/2025).
Kapolres menuturkan, ke 17 tersangka berasal dari beragam latar belakang, mulai dari wiraswasta, pengangguran dan satu orang di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Untuk pengungkapan dilakukan di 13 titik yang tersebar di sejumlah kecamatan, termasuk Sumedang Utara, Cimalaka, Buahdua, Tanjungsari, Paseh, Jatinangor, Jatinunggal, dan Sumedang Selatan,” tuturnya.
Selain mengamankan para pelaku, lanjut Kapolres, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari sabu, narkotika, hingga obat-obatan terlarang.
“Ada 61,27 gram sabu, 2.541 butir obat sediaan farmasi berbagai jenis (termasuk Tramadol, Trihexyphenidyl, DMF, dan Hexymer), 165 butir obat psikotropika; 16 pak plastik klip, timbangan, alat hisap, uang tunai lebih dari Rp 3 juta; hingga dua unit sepeda motor kami amankan yang berhasil diamankan,” kata Dwi Harsono.
Adapun modus yang dilakukan para pelaku, sambung Dwi Harsono, yaitu dengan transaksi online maupun offline atau sistem tempel barang. Hingga memanfaatkan media sosial seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook.
“Keuntungan yang diperoleh para pelaku diperkirakan mencapai Rp 55 juta dalam dua bulan terakhir. Dengan rincian, Rp 30 juta dari penjualan sabu, Rp 20 juta dari obat farmasi, serta Rp 5 juta dari psikotropika,” bebernya.
Untuk para pelaku sendiri, tambah Dwi Harsono, dijerat dengan pasal-pasal berlapis sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan, termasuk UU Narkotika, UU Psikotropika, dan UU Kesehatan.
“Untuk ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari lima tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya.
“Dan perlu kami sampaikan, dari pengungkapan ini, kami barhasil menyelamatkan sekitar 15 ribu jiwa dari bahanya penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.