INISUMEDANG.COM-Penanganan Covid-19 sebagai bencana non alam tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, melainkan seluruh unsur masyarakat lainnya yang termasuk ke dalam ‘Pentahelix’ meliputi dunia usaha, akademisi, media massa, dan komunitas. Aktivitas dan peran masjid berada dalam salah satu komponen tersebut.
Oleh karena itu, perangkat pengeras suara masjid atau yang lebih dikenal dengan ‘toa’ dapat digunakan sebagai alat untuk memperkuat penyebaranluasan informasi mengenai Covid-19 secara langsung kepada masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan Ketua DKM Mesjid Agung Sumedang H. Dony Ahmad Munir yang juga Bupati Sumedang usai menghadiri Salat Jumat di minggu ke-2 pelaksanaan AKB di Mesjid Agung Sumedang, Jumat (19/6/2020).
“Penyampaian informasi, sosialisasi dan edukasi tersebut kita namakan Mutmainah, yakni singkatan dari Melalui Toa Mesjid Corona Kita Cegah. Teknisnya yaitu muazin atau pengurus DKM mengumumkan berbagai hal terkait protokol kesehatan melalui toa beberapa saat sebelum kumandang azan pada setiap masuk waktu salat,” ujarnya.
Menurut Bupati Dony, dalam tatanan kehidupan masyarakat Indonesia, khususnya di Kabupaten Sumedang, masjid mempunyai kedudukan penting dalam pembinaan umat, baik yang berhubungan dengan sosial maupun ibadah sehingga informasi yang disampaikannya pun memiliki efek yang luar biasa untuk diikuti.
“Masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah saja, namun juga berfungsi sosial seperti sarana informasi kepada masyarakat. Jadi penggunaan toa masjid untuk sosialisai tidak saja boleh, tetapi dianjurkan,” jelas bupati.
Dikatakan bupati, dalam Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Kegiatan Keagamaan Inti dan Kegiatan Keagamaan Sosial di Rumah Ibadah, ditegaskan bahwa berdasarkan situasi riil terhadap Pandemi Covid-19, rumah ibadah sebagai sarana umum berperan dalam fungsi sosial keagamaan, dapat dimanfaatkan sebagai media informasi, sosialisasi dan edukasi masyarakat dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
“Surat Edaran Menteri ini kita tindak lanjuti dengan diterbitkannya Surat Edaran Bupati Sumedang pada Tanggal 21 Mei 2020 Nomor: 450/2923/KESRA Tentang Himbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan, termasuk di rumah ibadah,” tuturnya.
Dengan demikian, lanjut bupati, segala jenis kegiatan yang berkontribusi untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui kegiatan sosial keagamaan sangat relevan untuk dilakukan, seperti sosialisasi protokol kesehatan di pengajian-pengajian.
“Jadi kami sangat menganjurkan kepada masyarakat untuk bisa memanfaatkan masjid sebagai sarana sosialisasi dan edukasi yang bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19,” katanya.
“Mutmainah” diharapkan menjadi sumber informasi, sosialisasi dan edukasi yang efektif diterima masyarakat karena berdampak psikologis yang lebih besar dibanding sarana komunikasi yang lain.
“Informasi, sosialisasi dan edukasi disampaikan dalam bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti oleh masyarakat dari berbagai latar belakang pendidikan dan pengetahuan. Materinya bisa berupa sosialisasi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) seperti memakai masker saat keluar rumah, menjaga jarak, sering mencuci tangan menggunakan sabun, menghindari kerumunan, dan membawa peralatan ibadah sendiri saat ke masjid,” pungkasnya.