Cara Cek Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 Secara Online

Cara Cek Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 secara online
Cara Cek Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 secara online

INISUMEDANG.COM – Pemilihan Umum Legislatif dan Presiden tinggal menuju 7 hari kalender, atau tepatnya Rabu tanggal 14 Februari 2024. Nah, apakah kita terdaftar menjadi pemilih pada Pemilu nanti? Dan di TPS manakah kita mencoblos nanti.

Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan momen penting dalam kehidupan demokrasi sebuah negara. Setiap warga negara memiliki hak untuk ikut serta dalam menentukan pemimpin dan kebijakan melalui hak suara mereka.

Pada Pemilu 2024, penting bagi setiap pemilih untuk memastikan bahwa mereka terdaftar sebagai Pemilih Tetap. Salah satu cara yang praktis dan efisien untuk melakukan hal ini adalah dengan memanfaatkan fasilitas pemeriksaan daftar pemilih secara online.

Kenapa Perlu Mengecek Daftar Pemilih Tetap Secara Online?

Mengecek daftar pemilih tetap secara online memiliki beberapa keuntungan. Pertama, ini memudahkan pemilih untuk memastikan bahwa data mereka sudah terdaftar dengan benar. Kadang-kadang, kesalahan administratif atau teknis bisa terjadi, dan dengan memeriksa secara online, pemilih dapat menghindari masalah di hari pemilihan.

Kedua, dengan cek online, pemilih dapat memastikan bahwa mereka masuk ke dalam daftar pemilih tetap, yang artinya mereka memiliki hak untuk memberikan suara pada hari pemilihan tanpa perlu melakukan registrasi ulang. Ini adalah langkah penting untuk memastikan partisipasi yang lancar dan menghindari hambatan administratif yang tidak perlu.

Ini Baca Juga :  12 Sapi Kurban dari PAN Sumedang untuk Pererat Silaturahmi dan Solidaritas di Idul Adha

Berdasarkan website resmi KPU RI, bahwa cara mengecek apakah kita terdaftar sebagai pemilih atau tidak, Anda bisa mengeceknya di aplikasi DPT ONLINE milik KPU. Caranya;

Langkah-langkah Cek Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 Secara Online:

1. Kunjungi Situs Resmi KPU RI:

Buka browser Anda dan akses situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia. Pastikan untuk mengakses situs yang terpercaya dan resmi untuk mendapatkan informasi yang akurat

2. Pilih Menu Pengecekan Daftar Pemilih Tetap:

Di situs KPU, carilah menu atau link khusus yang menyediakan layanan pengecekan daftar pemilih tetap. Biasanya, hal ini dapat ditemukan di bagian beranda atau menu utama.

3. Masukkan Data Identitas:

Masukan nomor Induk Keluarga (NIK) Anda, Pastikan Anda mengisi informasi dengan benar untuk memastikan hasil yang akurat.

4. Klik Tombol Pencarian

Setelah mengisi Nomor Identitas anda, klik tombol pencarian untuk memulai proses pengecekan. Tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan informasi mengenai status pendaftaran Anda sebagai pemilih tetap. Secara otomatis nama anda akan terdetek tercatat di TPS berapa dan lokasi TPS nya dimana. Di sana tercantum nama TPS, Dusun RT RW sampai google map.

Ini Baca Juga :  Songsong Kemenangan Pemilu 2024, PKS Sumedang Siap Tambah 9200 Anggota Baru

5. Simpan atau Cetak Bukti:

Jika informasi yang ditampilkan sudah sesuai, simpan atau cetak bukti pendaftaran sebagai pemilih tetap. Ini dapat menjadi referensi jika ada keperluan di kemudian hari.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah memastikan bahwa Anda terdaftar sebagai Pemilih Tetap untuk Pemilu 2024. Melalui pemeriksaan online ini, partisipasi Anda dalam menentukan arah demokrasi negara akan menjadi lebih lancar dan pasti. Jangan lupa untuk melakukan pemeriksaan secara berkala dan tetap informasi mengenai proses pemilihan untuk memastikan Anda tidak ketinggalan informasi terkini.

Cek Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 Secara Offline

Cara yang kedua, Anda bisa melihat di daftar pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditempel di Sekretariat PPS di kelurahan atau Desa. Atau anda juga bisa bertanya langsung ke KPPS di daerah anda tinggal.

Ini Baca Juga :  DPRD Sumedang Terima Keluh Kesah Pengusaha Karaoke di Tengah Pendemi

Lalu, bila mana anda tidak terdaftar sebagai pemilih, baik di DPT maupun di DPTB, maka anda tetap bisa memilih namun masuk ke jenis pemilih DPK atau Daftar Pemilih Khusus. Asalkan, anda telah memiliki KTP El dimana anda tinggal. Namun, khusus untuk pemilih DPK hanya mencoblos pada jam 12 sampai jam 13.00.

“Ada klausul baru berdasarkan Peraturan KPU Nomor 66 tahun 2024, apabila Anda pindahan atau DPTb dan belum sempat mengurus pindah memilih. Maka anda bisa menunjukan KTP Eleketronik di tempat anda ke petugas KPPS dan masuk kategori DPK,” ujar Iyan Sopian anggota KPU Kabupaten Sumedang.

Menurut Iyan, jenis pemilih seperti yang disebutkan diatas berlaku bagi orang yang sudah berusia 17 tahun pada saat memilih dan pernah/sudah menikah meski belum genap berusia 17 tahun.

“Misalkan, belum punya KTP tapi sudah berusia 17 tahun, asalkan tercatat di DPT dan menunjukan Suket Keterangan domisili itu juga bisa difasilitasi memilih,” ujarnya.