Cabuli Anak 16 Tahun, Seorang Kakek Kembali Ditangkap Polisi di Sumedang

Sopir DAMRI Jadi Tersangka
Ilustrasi

INISUMEDANG.COM – Setelah sebelumnya menangkap seorang kakek berinisial N (58) pelaku pencabulan terhadap anak berusia 8 tahun di Kecamatan Tanjungkerta, Unit PPA Satreskrim Polres Sumedang kembali menangkap seorang kakek berinisial J berusia 65 tahun asal Kecamatan Rancakalong, Selasa 4 Juli 2023 sekitar pukul Jam 16.15 WIB.

J sendiri diduga melakukan tindakan pidana persetubuhan terhadap pelajar yang masih berusia 16 tahun, pada Rabu,19 April 2023 lalu.

Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Maulana Yusuf mengungkapkan, awalnya pelaku masuk dan membangunkan korban yang tengah tertidur di dalam kamar. Setelah itu, tersangka mengajak korban untuk keluar kamar dan menuntunnya ke kasur disebelah kamar mandi.

Ini Baca Juga :  Polsek Sumsel Gelar Operasi Premanisme

Setelah itu, lanjut Yusuf, korban duduk di atas kasur. Sedangkan tersangka langsung duduk menghadap ke korban dan langsung membuka pakaian korban sampai terlepas.

“Tersangka merogoh alat kelamin korban menggunakan jari tengah, lalu membaringkan korban dan langsung memasukan alat kelaminnya. Hingga mengeluarkan sperma diluar alat kelamin korban,” ungkap Yusuf kepada wartawan.

Atas perbuatannya itu, kata Yusuf, pihaknya kini telah mengamankan tersangka J untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Terhadap tersangka disangkakan
Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tandasnya.