INISUMEDANG.COM – Untuk saling mendukung dalam mengoptimalkan penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara.
Branch Manager PT Taspen (Persero) KCU Bandung, Andi Purwadi bersama Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai keikutsertaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) wilayah Pemerintah Kabupaten Sumedang sebagai Peserta Taspen.
Adapun kesepakatan bersama tersebut, yaitu untuk saling mendukung dalam mengoptimalkan penyelenggaraan JKK dan JKM, bukan hanya bagi pegawai ASN, termasuk juga untuk pegawai selain ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang.
Acara penandatanganan tersebut dilaksanakan di Pendopo IPP Setda Kabupaten Sumedang yang juga dihadiri oleh Wakil Bupati Sumedang H. Erwan Setiawan SE, Sekertaris Daerah Sumedang- Drs. H. Herman Suryatman, M.Si, serta para Kepala SKPD di jajaran Pemerintah Kabupaten Sumedang.
Branch Manager PT Taspen (Persero) KCU Bandung, Andi Purwadi mengatakan, sudah saatnya Pegawai selain ASN mendapatkan proteksi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian layaknya yang telah diberikan Taspen kepada Pegawai ASN, dimana Proteksi tersebut memberi rasa aman peserta dalam bekerja.
“Sesuai amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 TAhun 2015 tentang JKK dan JKM bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017, dimana untuk ASN, PPPK dan Honorer dikelola oleh Taspen,” ujarnya.
Kemudian, sambung Andi, melalui PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menyebutkan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan bagi PPPK berupa Jaminan Hari Tua, Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Bantuan Hukum.
Selain itu, melalui PP Nomor 49 tahun 2018 pula menyatakan bahwa Pegawai Selain ASN yang bertugas pada instansi pemerintah diberikan perlindungan berupa Jaminan Kesehatan, JKK, dan JKM sebagaimana berlaku bagi PPPK. Peraturan yang berlaku bagi PPPK dalam hal ini ialah PP Nomor 70 tahun 2015. Dimana pengelolaan JKK dan JKM diamanatkan kepada TASPEN. Dengan iuran premi sebesar 0,24% dari gaji pokok untuk JKK dan 0,72% dari gaji pokok untuk JKM, Pegawai Selain ASN akan mendapatkan proteksi JKK dan JKM.
‘Jika peserta mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan biaya perawatan di Rumah Sakit yang telah bekerjasama dengan TASPEN di wilayah kerja KCU Bandung. Dan jika peserta meninggal dunia, maka ahli waris akan menerima Jaminan Kematian berupa Santunan Kematian Kerja, Uang Duka Wafat, Biaya Pemakaman,” tandasnya.
Sementara itu Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir mengatakan, dengan adanya MoU dengan PT Taspen, tentunya suatu hal yang luar biasa dan sangat berharga.
“Ini merupakan sebuah ikhtiar, bagaimana Undang-undang di Negara kita, ada jaminan untuk rakyatnya, baik ASN atupun Non ASN. Sehingga Pemerintah bekerjasama dengan PT. Taspen untuk melindungi rakyat,” ujarnya.
Sehingga, sambung Dony, jadi dengan adanya MoU ini, jika ada masyarakat yang mengalami kecelakaan ataupun meninggal dunia, akan diberikan jaminan, yaitu JKK dan JKM.
“Jadi PT Taspen dan Pemerintah disini hadir, untuk memberikan jaminan kepada rakyat. Pemda juga merasakan kerjasama sangat baik dengan PT Taspen, karena percepatan penanganan, baik yang meninggal dunia ataupun yang pensiun sangat cepat ditangani oleh PT. Taspen. Termasuk ketika Pemda Sumedang membuka Mall Pelayanan Publik, PT Taspen yang pertama membranding tempat di MPP, Sehingga manfaatnya sangat dirasakan oleh masyarakat,” kata Dony menegaskan.
Dony berharap, kedepannya kerjasama dengan PT. Taspen bisa terus meningkat, sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat.
“Tentunya besar harapan kami, kerjasama ini, kedepannya akan terus meningkat lagi,” tandasnya.