Berita  

Bapenda Sumedang Kejar Rp11,3 Miliar PBB-P2, Wajib Pajak ‘Guntay’ Jadi Kendala

Foto: Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Sumedang, N. Dewi Ratna Novianti. (Istimewa)

SUMEDANG – Capaian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Sumedang hingga awal Oktober 2026 sudah mendekati target tahunan. Namun, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumedang masih memiliki pekerjaan rumah untuk mengejar sisa penerimaan sekitar Rp11,3 miliar.

Hingga 1 Oktober 2026, realisasi PBB-P2 tercatat mencapai Rp78.956.941.595 atau 87,43 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp90.310.585.482.

Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah (PEPD) Bapenda Kabupaten Sumedang, N. Dewi Ratna Novianti, mengatakan capaian tersebut menjadi modal untuk mengejar target hingga penghujung tahun.

“Alhamdulillah, sampai tanggal 1 Oktober kemarin, realisasi penerimaan PBB-P2 sudah mencapai angka 87,43 persen,” kata Dewi.

Menurut dia, masih terdapat ruang yang cukup besar untuk meningkatkan penerimaan sebelum tutup buku 2026. Bapenda kini mengintensifkan penagihan dengan melibatkan jajaran di lapangan.

“Sesuai hasil evaluasi kami, saat ini masih ada kekurangan penerimaan PBB-P2 sebesar Rp11,3 miliar atau kurang sekitar 12,57 persen lagi. Makanya, kami bersama seluruh jajaran terus bergerak melakukan penagihan ke lapangan,” ujarnya.

Dewi menyebut penerimaan tersebut bersumber dari kewajiban pajak yang tercantum dalam 802.671 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 yang telah disebarkan kepada masyarakat sejak awal Maret 2026.

Dalam proses penagihan, Bapenda menghadapi sejumlah persoalan di lapangan. Salah satunya wajib pajak yang masuk kategori “guntay”, yakni wajib pajak yang keberadaan atau alamat domisilinya tidak diketahui sehingga menyulitkan petugas melakukan komunikasi dan penagihan.

Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan Bapenda untuk mengoptimalkan penerimaan, terutama menjelang batas akhir tahun anggaran.

Karena itu, selain melakukan penagihan, Bapenda juga terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban membayar pajak.

“Kami terus berusaha memberikan edukasi kepada masyarakat atau wajib pajak supaya mau melakukan kewajiban membayar pajak,” katanya.

Dewi menegaskan, pembayaran PBB-P2 bukan semata-mata kewajiban administratif masyarakat. Penerimaan pajak daerah menjadi salah satu sumber pembiayaan yang kembali dirasakan masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik.

“Jadi pajak itu akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk berbagai program pembangunan,” ujarnya.