INISUMEDANG.COM–Bantuan Sosial bagi warga terdampak Covid-19 dari Provinsi Jawa Barat sebesar 39 Milyar lebih akan didistribusikan mulai Kamis (14/5/2020), Pelaksanaan penyaluran Bansos tersebut melalui kantor Pos dan Giro.
Penerima bantuan Provinsi tersebut berasal dari data Non DTKS yang didata melalui aplikasi Sapawarga yang pendataannya oleh RT, RW. Semua usulan yang masuk melalui aplikasi sapawarga akan terakomodir.
Besaran dana yang dikucurkan Rp. 500 ribu per orang, dengan total penerima manfaat sebanyak 78.684 orang, dengan nilai sekitar Rp. 39 milyar lebih.
Ini Baca Juga : Sumedang, Kini Pasien Positif Covid-19 Menjadi 8 Orang, Reaktif Rapid Test 22 Orang
Kata Sekda, Paling telat sore ini Rabu (13/5/2020) semua camat dan kepala desa harus memastikan data sudah sinkron dan valid sehingga mulai besok sudah bisa mendistribusikan bantuan tersebut.
“Camat harus serius pantau setiap desa untuk memastikan data benar dan tidak dobel, untuk kepala desa pantau RT RW terkait data penerima harus benar-benar warga terdampak, dan jelas nama dan alamatnya, juga memastikan ada ahli waris”. Ujar Sekda Sumedang Herman Suryatman Rabu, (13/5/2020) di IPP Sumedang.
Masih menurut Sekda, Penerima bantuan tersebut tidak boleh ganda, satu NIK tidak boleh menerima bantuan dobel.