BANDUNG – Satreskrim Polresta Bandung meringkus sekelompok pemuda yang menganiaya seorang pemotor di kawasan Baleendah, Kabupaten Bandung, hingga viral di platform media sosial (medsos).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan aksi penganiayaan terhadap warga di wilayah Baleendah oleh sekelompok pemuda ini terjadi pada hari Sabtu 1 April 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.
“Awalnya sekelompok pemuda (eks anggota geng motor) berjumlah 9 orang ini mencegat motor yang melintas. Motor itu ditumpangi 3 orang, 1 lelaki 2 perempuan,” ujar Kusworo dalam konferensi pers, Senin 10 April 2023.
Saat itu, lanjut Kusworo, terjadilah cekcok antara sekelompok pemuda dan pemotor lelaki itu hingga ada aksi penganiayaan. Perempuan yang menumpang motor sempat melerai tetapi malah terkena tendangan.
“Pak RW setempat pun datang untuk melerai namun kena pukul. Tak lama, warga datang dan membuat sekelompok pemuda ini lari. Korban lelaki sempat dirawat di rumah sakit usai kejadian (pengeroyokan) ini,” katanya.
Belakangan diketahui, kata Kusworo, bila sekelompok pemuda ini salah sasaran. Karena memang dari hasil penyelidikan melalui percakapan di ponsel berencana akan melakukan tawuran dengan lawannya.
“Dalam kasus ini, kami amankan 7 pemuda, 1 di antaranya merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan ada 2 pemuda lainnya yang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang),” ungkap Kusworo.
Atas perbuatannya, disampaikan Kusworo, sekelompok eks anggota geng motor yang kini menamakan diri sebagai kumpulan komunitas itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama.
“Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara. Imbauan bagi warga, tak ada keren-kerennya tawuran. Ketika berhadapan dengan hukum tidak ada setia kawan karena tiap individu menerima konsekwensinya,” kata Kusworo.