INISUMEDANG.COM – Pasca penetapan tersangka dan penahanan terhadap Anggota DPRD Kabupaten Sumedang berinisial RM. Dalam kasus dugaan penganiayaan anak dibawah umur, yang terjadi pada 9 Juli 2021 lalu. Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumedang mengaku belum mengambil sikap dan masih mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sumedang Didi Suhrowardi saat dimintai tanggapan atas kasus yang menjerat RM oleh IniSumedang.Com Rabu 9 Februari 2022.
Selain itu, Didi juga meminta semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang masih berlangsung.
“Sebagai ketua Badan Kehormatan DPRD Sumedang, saya menghormati mekanisme hukum yang sedang dilakukan oleh Polres Sumedang,” kata Didi.
Yang terpenting, kata Didi, saat yang bersangkutan sehat dan kuat menjalani hukum.
“Sebagai ketua BK saya juga do’akan agar pihak keluarga tabah dan diberi kesehatan, dan cobaan ini bisa diatasi”. Ucapnya Didi singkat.
Seperti diketahui sebelumnya, RM anggota DPRD Sumedang yang juga sebagai ketua Fraksi Golkar. Resmi ditahan oleh Polres Sumedang pada Minggu 6 Februari 2022 lalu dengan kasus penganiayaan anak dibawah umur.
Adapun kasus yang menjerat Ayah dan anak ini, berawal dari kecelekaan lalu lintas yang terjadi pada kasus penganiayaan anak dibawah umur, yang terjadi pada 9 Juli 2021 lalu.