Wakapolda Jabar Pimpin Penyekatan Truk Sumbu Tiga di Sumedang

Wakapolda Jabar Pimpin Penyekatan Truk Sumbu Tiga di Sumedang Wakapolda Jawa Barat Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar memimpin langsung kegiatan penyekatan dan razia kendaraan sumbu tiga di wilayah hukum Polres Sumedang dalam rangka Operasi Ketupat Lodaya 2026. Kegiatan tersebut berlangsung pada Minggu (15/3/2026) mulai pukul 14.00 WIB di depan Kawasan Dwipapuri Abadi, Jalan Raya Rancaekek Km 24,5, Desa Sawahdadap, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang. Dalam kegiatan tersebut, Wakapolda didampingi sejumlah pejabat utama Polda Jawa Barat serta Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika bersama jajaran personel Polres Sumedang. Pemeriksaan Kendaraan Angkutan Barang Petugas melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan barang yang melintas di lokasi kegiatan. Pemeriksaan meliputi pengecekan dokumen kendaraan, izin operasional angkutan, serta penindakan terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan waktu operasional. Selain itu, petugas juga memeriksa muatan kendaraan guna mengantisipasi pelanggaran Over Dimension Over Loading (ODOL) yang berpotensi membahayakan pengguna jalan. Dalam kegiatan tersebut, petugas juga memberikan imbauan kepada para pengemudi untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas selama masa Operasi Ketupat Lodaya berlangsung. 85 Truk Terjaring Razia Dari hasil kegiatan penyekatan dan pemeriksaan tersebut, petugas mendata serta memberikan teguran kepada 85 kendaraan truk sumbu tiga yang kedapatan melanggar aturan operasional maupun ketentuan terkait muatan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang yang melintas di jalur utama menjelang masa mudik Lebaran. Upaya Jaga Kelancaran Arus Mudik Wakapolda Jawa Barat Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menegaskan bahwa kegiatan penyekatan tersebut merupakan langkah strategis kepolisian dalam menjaga kelancaran arus lalu lintas. “Penyekatan kendaraan sumbu tiga ini merupakan bagian dari upaya Polda Jawa Barat dalam memastikan kelancaran arus lalu lintas selama Operasi Ketupat Lodaya 2026. Kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih dibatasi operasionalnya agar tidak mengganggu arus mudik masyarakat serta untuk meminimalisir potensi kecelakaan lalu lintas,” ujar Brigjen Pol Adi Vivid. Penegakan Aturan Lalu Lintas Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika menyampaikan bahwa kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas. “Kami bersama jajaran Polda Jawa Barat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan barang, baik dari sisi kelengkapan dokumen maupun muatan. Kendaraan yang melanggar kami lakukan pendataan serta diberikan teguran agar ke depan para pengemudi lebih disiplin dan mematuhi aturan,” ungkap AKBP Sandityo. Ia menambahkan bahwa pembatasan operasional kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih diberlakukan mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas menjelang puncak arus mudik Lebaran. Kegiatan Berlangsung Kondusif Kegiatan penyekatan dan razia kendaraan tersebut berlangsung hingga sekitar pukul 17.10 WIB. Selama pelaksanaan operasi, situasi terpantau berjalan aman, tertib, dan kondusif dengan dukungan personel dari jajaran Polda Jawa Barat dan Polres Sumedang. Melalui kegiatan ini, kepolisian berharap kelancaran arus mudik dan keselamatan pengguna jalan dapat terjaga selama masa Operasi Ketupat Lodaya 2026 berlangsung

SUMEDANG, 15 Maret 2026 – Wakapolda Jawa Barat Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar memimpin langsung kegiatan penyekatan dan razia kendaraan sumbu tiga di wilayah hukum Polres Sumedang dalam rangka Operasi Ketupat Lodaya 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Minggu (15/3/2026) mulai pukul 14.00 WIB di depan Kawasan Dwipapuri Abadi, Jalan Raya Rancaekek Km 24,5, Desa Sawahdadap, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.

Dalam kegiatan tersebut, Wakapolda didampingi sejumlah pejabat utama Polda Jawa Barat serta Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika bersama jajaran personel Polres Sumedang.

Pemeriksaan Kendaraan Angkutan Barang

Petugas melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan barang yang melintas di lokasi kegiatan.

Pemeriksaan meliputi pengecekan dokumen kendaraan, izin operasional angkutan, serta penindakan terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan waktu operasional.

Ini Baca Juga :  Kajian Ramadhan, Polres Sumedang Hadirkan Ustadz K.H. Taufiqurrahman, SQ

Selain itu, petugas juga memeriksa muatan kendaraan guna mengantisipasi pelanggaran Over Dimension Over Loading (ODOL) yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga memberikan imbauan kepada para pengemudi untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas selama masa Operasi Ketupat Lodaya berlangsung.

85 Truk Terjaring Razia

Dari hasil kegiatan penyekatan dan pemeriksaan tersebut, petugas mendata serta memberikan teguran kepada 85 kendaraan truk sumbu tiga yang kedapatan melanggar aturan operasional maupun ketentuan terkait muatan.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang yang melintas di jalur utama menjelang masa mudik Lebaran.

Upaya Jaga Kelancaran Arus Mudik

Wakapolda Jawa Barat Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menegaskan bahwa kegiatan penyekatan tersebut merupakan langkah strategis kepolisian dalam menjaga kelancaran arus lalu lintas.

Ini Baca Juga :  Gerai Vaksinasi Presisi Polres Sumedang Percepat Target Herd Immunity

“Penyekatan kendaraan sumbu tiga ini merupakan bagian dari upaya Polda Jawa Barat dalam memastikan kelancaran arus lalu lintas selama Operasi Ketupat Lodaya 2026. Kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih dibatasi operasionalnya agar tidak mengganggu arus mudik masyarakat serta untuk meminimalisir potensi kecelakaan lalu lintas,” ujar Brigjen Pol Adi Vivid.

Penegakan Aturan Lalu Lintas

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika menyampaikan bahwa kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.

“Kami bersama jajaran Polda Jawa Barat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan barang, baik dari sisi kelengkapan dokumen maupun muatan. Kendaraan yang melanggar kami lakukan pendataan serta diberikan teguran agar ke depan para pengemudi lebih disiplin dan mematuhi aturan,” ungkap AKBP Sandityo.

Ini Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Sumedang Sita Miras Jenis Tuak

Ia menambahkan bahwa pembatasan operasional kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih diberlakukan mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026.

Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas menjelang puncak arus mudik Lebaran.

Kegiatan Berlangsung Kondusif

Kegiatan penyekatan dan razia kendaraan tersebut berlangsung hingga sekitar pukul 17.10 WIB.

Selama pelaksanaan operasi, situasi terpantau berjalan aman, tertib, dan kondusif dengan dukungan personel dari jajaran Polda Jawa Barat dan Polres Sumedang.

Melalui kegiatan ini, kepolisian berharap kelancaran arus mudik dan keselamatan pengguna jalan dapat terjaga selama masa Operasi Ketupat Lodaya 2026 berlangsung