INISUMEDANG.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang memusnahkan sejumlah barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah, di Lokasi Rencana Gedung Baru Kejaksaan Negeri Sumedang tepatnya di Jl. Prabu Gajah Agung, Rabu 31 Juli 2024.
Kepala Kejari Sumedang Yenita Sari,.SH,.MH mengatakan, l kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana khusus dan tindak pidana umum ini rutin dilaksanakan sebagai bagian dari penegakkan hukum di wilayah hukum Kejari Sumedang dalam jangka waktu bulan Juli 2024.
“Ini kami lakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabel kami dalam menangani perkara. Jadi dari awal, seperti dari Polres, Bea Cukai semuanya kami proses. Dan bila sudah inkrah kita eksekusi,” kata Yenita kepada sejumlah wartawan.
“Dan memang sudah SOP (Standar operasional prosedur) kami, begitu inkrah harus kita eksekusi,” tambahnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan hari ini, lanjut Yenita, yaitu berupa 848.000 batang barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) jenis sigaret kretek mesin (SKM), berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.
“Untuk rokok ilegal ini pada amar putusan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap perkara atas nama Khoiron,” ungkapnya.
Selanjutnya, sambung Yenita, ada barang narkotika, jenis psikotropika dan obat-obatan terlarang dari 18 Perkara yang dimusnahkan pada hari ini yaitu, Sabu seberat 20,91 gram dari 7 perkara, Ganja seberat 11,11 gram dari 3 Perkara. Serta 1220 butir Tramadol dan 750 butir obat Trihexyphenidyl 2 mg.
“Pada kesempatan ini juga ada sejumlah barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan seperti ponsel, jaket, tas, plastik, dan lain-lain yang semuanya telah kekuatan hukum tetap sebanyak 23 perkara,” tuturnya.
“Jadi pada hari ini Kejaksaan Negeri Sumedang merampas segala barang bukti yang akan dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan kembali,” tandasnya.