INISUMEDANG.COM – Sebanyak 6 pasangan bukan suami istri dan 12 remaja yang kedapatan mengabaikan Protokol Kesehatan (Prokes) berhasil diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kos-kosan wilayah perkotaan Sumedang.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizzal SH., MH., mengatakan kegiatan penegakan peraturan daerah kabupaten sumedang dilakukan
berdasarkan informasi dan laporan warga.
Dimana, berdasarkan laporan yang masuk di rumah kost tersebut sering dijadikan ajang nongkrong dan pertemuan muda-mudi, atau memanfaatkan kamar kost sebagai tempat yang diduga terjadinya pelanggaran Perda dan Perkada di Kabupaten Sumedang.
Sehingga, kata Rizzal, Satpol PP menindaklanjuti informasi atau laporan tersebut dan ternyata terbukti terdapat para muda-mudi dalam satu kamar yang tidak memiliki hubungan perkawinan. Dan ada juga 2 kamar yang digunakan oleh para ABG untuk nongkrong dan dijadikan tempat minum -minuman beralkohol.
“Atas laporan itu, kami bersama Tim melaksanakan kegiatan penegakan peraturan daerah tadi malam Rabu 30 Juni 2021 sekitar Pukul 21.30 WIB di wilayah perkotaan Sumedang. Hasilnya, sebanyak 6 pasangan bukan muhrim dan 12 remaja yang kedapatan abai Prokes berhasil serta habis minum-minuman alkohol yang terbukti dengan adanya ditemukannya 4 botol minuman beralhokol kosong terjaring dalam operasi tersebut,” kata Rizzal, Kamis (1/7/2021).
Selanjutnya, sambung Rizzal, keenam pasangan bukan muhrim tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dibina dan diberikan pengarahan agar tidak mengulangi perbuatan serupa dengan dituangkan dalam bentuk surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya yang ditandatangani oleh yang bersangkutan.
Sedangkan, ke-12 pemuda yang berada di 2 kamar kost tersebut diberikan pengarahan agar tidak bergerombol selalu memakai masker, dan kemanapun pergi agar selalu membawa identitas diri atau KTP.
“Kami juga akan memanggil dan memintai keterangan pemilik atau pengelola Kostan tersebut, atas temuan pada kegiatan penegakan peraturan daerah itu,” tegas Rizzal.
Untuk pemilik atau pengelola serta penanggungjawab rumah kost tersebut juga, kata Rizzal, diketahui sudah kedua kalinya dan akan dilakukan pemanggilan dalam permintaan keterangan.
Bahkan, pemilik atau pengelola juga dapat ditindaklanjuti dengan diajukan ke Pengadilan untuk disidangkan bersama para pelanggar dalam Tindak Pidana Ringan (tipiring).
“Untuk pemilik Kos-kosan dapat dijerat pasal 12 hurup c Perda Sumedang No 7 tahun 2014 tentang Pelanggar ketertiban umum dan Masyarakat,” imbuh Rizzal setelah laporan kepada pimpinan dan Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Sumedang
Adapun untuk Masyarakat sendiri, tambah Rizzal, sesuai ketentuan pasal 16 ayat (1), (2) dan (3) Perda Sumedang No 7 tahun 2014 tentang Pelanggar ketertiban umum dan Masyarakat, harus patuh mentaati waktu kunjungan ke lokasi atau ke rumah kos-kosan.
Begitu juga dengan pemilik Kos-kosan, harus aktif melaporkan akan keberadaan penghuni kepada ketua lingkungan setempat atau RW dan RT.
“Atas kejadian tersebut, kami ingatkan kembali untuk pemilik rumah kos-kosan ataupun sejenisnya agar berperan aktif bersama ketua lingkungan RT, RW dan warga masyarakat dalam pengamanan lingkungan apalagi di masa pandemi Covid-19. Karena untuk mobilitas orang dibatasi sampai pukul 20.00 WIB sesuai Perbup Nomor 40 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 5 Tahun 2021,” kata Rizzal menegaskan.