BANDUNG – Polda Jabar meminta warga untuk mewaspadai modus tilang elektronik di masa operasi zebra 2022. Yang saat ini tengah berjalan serentak di sejumlah daerah.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo berharap para pengendara berhati-hati modus WhatsApp penipuan pembayaran tilang elektronik yang marak.
“Modusnya mengatasnamakan tilang elektonik dengan pembayaran melalui bank permata,” kata Ibrahim dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat 7 Oktober 2022.
Jadi, lanjut dia, apabila ada yang menerima pemberitahuan pembayaran denda tilang online. Selain SMS agar segera menghubungi petugas Polri atau bisa mengabaikannya.
“Pelanggar lalu lintas itu bakal mendapat pemberitahuan melalui pesan singkat berupa SMS dari sistem E-Tilang dan diarahkan untuk bayar denda,” kata Ibrahim.
Menurutnya, untuk pembayaran tilang online melalui sistem e-TLE yang kini diberlakukan. Termasuk selama Operasi Zebra 2022 ini pemberitahuannya hanya melalui SMS.
“Untuk pembayaran denda tilang, hanya menggunakan kode Briva bukan nomor rekening. Kami tegaskan notifikasi hanya melalui SMS, tidak di whatsapp,” ucapnya.
Ibrahim menambahkan, jika alamat atau data yang ada di STNK kendaraan, berbeda dengan pemiliknya maka penerima surat tilang itu bisa melakukan beberapa hal.
“Seperti bisa melakukan konfirmasi melalui hot line atau website yang tersedia di surat tilangnya. Artinya kendaraan tersebut sudah dijual namun belum dibalik nama,” tuturnya.
Pemilik pertama atau penerima surat bukti pelanggaran (tilang), sambung Ibrahim, bisa melakukan konfirmasi melalui website, memasukan keterangan mobil sudah terjual.
“Sistem e-TLE sendiri bakal merekam setiap pelanggar lalu lintas, kemudian surat tilang beserta bukti bakal dikirim ke alamat pemilik kendaraan,” tandas Kabid Humas itu.