Wajib Tahu, Ini Fungsi Penunjuk Arah Warna Biru dan Hijau di Jalan Tol

fungsi penunjuk arah
PENUNJUK ARAH: Papan penunjuk arah di Tol Cisumdawu tepatnya di depan pintu keluar tol Jatinangor. IMAN NURMAN

INISUMEDANG.COM – Sering ke Jalan Tol tapi tidak sadar sering melihat papan penunjuk arah berwarna biru dan hijau, Penunjuk di jalan tol mempunyai fungsi untuk memberi informasi mengenai daerah yang akan dituju pengguna jalan tol. Pada umumnya, papan penunjuk atau rambu di jalan tol berwarna hijau, biru, serta coklat. Masing-masing warna palang punya arti sendiri yang mungkin belum kita tahu.

Apalagi nih, Sumedang bakal dilintasi Jalan Tol Cisumdawu, jadi warga Sumedang harus tahu fungsi masing masing warna di penunjuk arah. Di jalan tol terdapat rambu penunjuk arah yang posisinya terpampang di atas jalan.

Rambu penunjuk arah di jalan tol ini ada yang berwarna dasar hijau dan biru. Dengan tulisan berwarna putih ditambah tanda panah berwarna putih.

Tentunya warna dasar pada petunjuk di jalan tol tersebut dibuat bukan tanpa tujuan. Warna dasar tersebut memiliki arti masing-masing untuk memudahkan para pengguna jalan tol. Lantas, apa bedanya rambu warna hijau dan biru yang ada di jalan tol?

Ini Baca Juga :  Sengketa Lahan Blok Satim Diduga Banyak Kebohongan, Kuasa Hukum Ahli Waris Ancam Lapor Presiden

Dwimawan Heru, selaku Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero), mengatakan. Warna dasar hijau pada papan petunjuk di jalan tol memiliki makna penunjuk dari lokasi suatu daerah. Atau daerah itu sudah dekat dengan posisi kita.

“Tujuannya adalah, agar pengguna jalan tol bisa memilih antara mau melintasi jalur tersebut atau tidak,” ujarnya.

Sementara menurut Pasal 18, rambu petunjuk berfungsi memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi lain kepada pengguna jalan. Rambu petunjuk digunakan untuk berbagai tujuan, seperti pendahulu jurusan, petunjuk jurusan, batas wilayah, batas jalan tol, lokasi utilitas umum, lokasi fasilitas sosial, pengaturan lalu lintas, hingga papan nama jalan.

Ini Baca Juga :  Tak Disangka, Hewan yang Sering Kita Lihat ini Haram Untuk Dibunuh

Penunjuk Arah Warna Hijau Sebagai Informasi Wilayah Yang Dituju Sudah Dekat, Sedangkan Biru Jaraknya Masih Jauh

“Hijau merupakan rambu penunjuk, sebagai penunjuk dari lokasi atau batas wilayah yang akan dituju,” ujar Heru beberapa waktu lalu.

Sedangkan untuk latar rambu penunjuk warna biru memiliki arti perintah kepada pengguna jalan tol yang akan menuju ke suatu wilayah dan jaraknya masih jauh.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, tiap warna memiliki pesan tersendiri untuk membantu pengguna jalan tol berkendara ke daerah yang dituju.

“Palang petunjuk ini berwarna dasar biru, dengan garis tepi putih, dan warna lambang atau tulisan putih. Menurut Pasal 17, palang biru rambu perintah. Perintah di sini maksudnya apabila pengguna tol hendak menuju daerah tertentu, mereka harus melalui jalan yang diarahkan tanda panah pada palang tersebut,” ujarnya.

Ini Baca Juga :  Lama Menunggu, Akhirnya Tol Cisumdawu Pamulihan-Cimalaka Sumedang Dibuka

“Biru merupakan rambu perintah, berarti kamu (pengguna jalan tol) harus berada di lajur atau jalur yang ditunjukkan untuk menuju suatu wilayah, dalam artian jaraknya masih jauh,” sambungnya.

Selain kedua warna tersebut, ada juga papan penunjuk arah berlatar warna cokelat yang digunakan untuk menunjukkan jalan menuju lokasi wisata.

Kemudian, ada juga rambu-rambu lain yang perlu dipahami dan juga tidak boleh dilanggar oleh para pengguna jalan. Seperti rambu dengan warna merah yang bermakna larangan, misal dilarang berhenti atau dilarang mendahului.

Dan rambu berwarna kuning yang memiliki makna peringatan, yang tujuannya agar para pengguna jalan lebih waspada.