Wabup akan Telusuri Keabsahan Izin Perumahan Rancamulya Regency

Wabup Erwan Setiawan Saat Meninjau Lokasi Banjir Sekitar Perumahan Rancamulya Regency

“Untungnya daerah ini tidak padat penduduk. Coba kalau bencana ini terjadi di wilayah Tanjungsari atau daerah-daerah lain yang padat penduduk,” kata Erwan.

Ditambahkan Erwan, kunjungannya ke lokasi bencana ini merupakan sebagai bentuk respons pemerintah terhadap berbahai persoalan yang terjadi di wilayah Kabupaten Sumedang.

Dengan kehadirannya langsung ke lokasi bencana ini, lanjut Erwan, diharapkan bisa mendapatkan solusi terbaik untuk penanggulangan masalah ini.

Sementara itu, menurut pengakuan warga di sekitar lokasi bencana, banjir lumpur yang terjadi di depan SMAN 2 Sumedang itu sudah terjadi empat kali.

Ini Baca Juga :  BPS Sumedang Peringati HSN Dengan Sosialisasi SP 2020

“Bencana seperti ini sudah terjadi empat kali. Saya sendiri yang rumahnya berada di depan lokasi proyek perumahan tidak pernah merasa memberi persetujuan, tapi kenapa bisa keluar izin,” kata Sudarsono, salah seorang pemilik warung di sekitar lokasi proyek saat menyampaikan keluhannya kepada Wabup Erwan.

Menurut Sudarsono, dia bersama warga lain di lokasi ini tidak pernah menandatangani ataupun menyetujui pembangunan perumahan di lokasi ini.

Maka dari itu, atas nama warga dia berharap kepada Wabup agar Pemkab Sumedang bisa menghentikan aktivitas proyek perumahan itu, agar tidak terus menerus menimbulkan bencana.

Ini Baca Juga :  Ratusan Generasi Milenial Sumedang, Ikuti Jambore Kebangsaan

Sebelumnya pada Rabu, 22 Januari 2019, PT. Amanah Merak Investama selaku pengembang perumahan telah diundang dalam rapat yang bertempat di Kantor Dinas PUPR.

Rapat yang dipimpin oleh Asisten Pemerintah Teddy Mulyono turut dihadiri unsur Dinas LHK, Satpol PP, BPBD, Dinas PUPR, DPMPTSP, dan Kecamatan Sumedang Utara.

Hasil rapat tersebut adalah kesepakatan penghentian  kegiatan pembangunan untuk perumahan kecuali untuk aktivitas  penanganan pengendalian banjir, pihak pengembang diminta serius dalam penanganan banjir di lokasi, diberikan batas waktu maksimal 7 hari untuk segera membuat saluran dan menyelesaikan persoalan banjir, SKPD terkait akan melakukan pengawasan secara intensif atas kewajiban pihak pengembang dalam penyelesaian permasalahan banjir lumpur, dan pihak pengembang wajib menyampaikan laporan perkembangan penanganan di lokasi kepada SKPD dan pihak terkait lainnya.