BANDUNG – Entah apa yang ada dibenak RJK. Remaja laki-laki asal Desa Cikadut, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung ini melakukan aksi eksibisionis atau pamer alat kelamin ke driver ojek online (ojol).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyampaikan setelah kabar ini viral dan menjadi perbincangan pihaknya langsung mengamankan remaja asal Cimenyan yang melakukan eksibisionis itu.
“Kasus ini terkuak usai driver ojek online yang menerima pesanan makanan dari pelaku melaporkan kejadian ini. Dia (driver) sempat memvideokan aksi pelaku (pamer alat kelamin),” katanya, Senin 29 Juli 2024.
Dari hasil pendalaman, disampaikan Kusworo, pelaku eksibisionis yang masih berusia remaja ini merasakan kepuasan tersendiri jika dapat memperlihatkan keseluruhan tubuhnya ke orang-orang.
“Dari pemeriksaan, tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan aksi (pamer alat kelamin) seperti kasus ini. Bahkan yang bersangkutan pernah melakukan masturbasi di depan umum dan merekamnya,” ujarnya.
“Akibat aksi yang meresahkan ini, pelaku yang berumur 19 tahun ini dijerat 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dia terancam hukuman hingga 10 tahun penjara,” tandas Kusworo.