INISUMEDANG.COM – Warga Ganeas diherankan dengan sebuah motor Honda Beat warna hitam yang diparkir di pinggir jalan terlalu lama. Motor dengan plat nomor Z 4057 CL ini diparkir di depan sebuah warung kelontongan. Tepatnya di wilayah Desa Cikoneng, Kecamatan Ganeas, Kabupaten Sumedang, Selasa (15/11/2022).
Karena diparkir terlalu lama dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya. Akhirnya warga memposting keberadaan motor tersebut di media sosial dan sempat viral diduga motor hasil curian.
Dimar (37) orang yang pertama kali menemukan motor tersebut, mengaku melihat motor itu diparkir terlalu lama. Dimar pun mencari keberadaan pemilik dengan bertanya ke pemilik warung namun pemilik warung tidak mengetahuinya.
Setelah cukup lama menunggu dan mencari pemilik motor tersebut namun tidak ketemu. Dimar pun memposting foto motor tersebut di Media Sosial miliknya.
“Karena tidak menemukan pemiliknya Dimar pun melaporkan temuannya tersebut ke Polsek Ganeas Sumedang karena khawatir motor tersebut merupakan kendaraan hasil curian”. Kata Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana, dalam siaran persnya, Rabu (16/11/2022).
Pengecekan Identitas Pemilik Motor Oleh Polsek Ganeas Sumedang
Menurut Dedi, setelah dilakukan pengecekan ke TKP oleh personil Polsek Ganeas, motor tersebut selanjutnya diamankan di Mapolsek Ganeas. Lalu dilakukan pengecekan terhadap identitas kendaraan tersebut. Dan akhirnya didapat nama serta alamat pemiliknya yaitu AI Mutiara (25) warga kecamatan Pamulihan, Sumedang.
“Berdasarkan keterangan dari pemilik kendaraan, dia meninggalkan kendaraanya tersebut dikarenakan kehabisan bensin dan pulang menggunakan angkutan umum,” kata Dedi.
Akhirnya, kata Dedi, Polsek Ganeas Sumedang telah menyerahkan satu unit Sepeda Motor yang sebelumnya viral di Media Sosial, yang ditinggalkan pemiliknya dalam kondisi tidak terkunci leher dengan penutup kunci dalam keadaan tertutup di depan sebuah warung kelontongan.
“Kami menyerahkan 1 (satu) unit Sepeda Motor yang sempat viral di Media Sosial yang ditinggalkan pemiliknya kepada pemiliknya di Mapolsek Ganeas,” ujarnya.
Dedi pun menghimbau kepada masyarakat apabila membutuhkan bantuan atau mengalami kejadian serupa ketika dalam perjalanan. Jangan meninggalkan barang berharga di tempat sembarangan karena akan memicu terjadinya tindak pidana. Jangan ragu untuk meminta bantuan petugas kepolisian atau bisa menitipkan kendaraan di Kantor Polisi terdekat.