INISUMEDANG.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang menargetkan proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan 617 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) akan segera rampung.
Demikian disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelengaraan pada KPU Kabupaten Sumedang, Iyan Sopian saat ditemui Inisumedang di ruang kerjanya, Rabu 26 Juli 2023.
Menurutnya, untuk tahapan perbaikan dokumen syarat bacaleg telah rampung sesuai jadwal yang ditentukan pada 9 Juli lalu. Dan dari 18 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu, hampir semua menyerahkan berkas perbaikan syarat bacalegnya.
“Sejak 10 Juli lalu, kami telah melakukan tahap verifikasi administrasi dokumen perbaikan syarat yang telah diberikan Parpol. Dan tahapan verifikasi itu sesuai jadwal akan berakhir pada 6 Agustus nanti,” kata Iyan.
Kendati demikian, Iyan menargetkan bila tahap verifikasi administrasi dokumen perbaikan syarat bacaleg di Sumedang ini rampung sebelum batas akhir waktu yang ditentukan.
“Insyaallah kami targetkan rampung sebelum waktu yang ditentukan,” ucapnya.
Iyan menuturkan, setelah proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan, hasilnya akan disampaikan ke Parpol dan selanjutnya adalah tahapan pencermatan daftar calon sementara (DCS).
“Pada tahapan pencermatan DCS, Parpol masih bisa melakukan penggantian calon ataupun nomor calon. Dan setelah itu, pada tanggal 12 sampai 18 Agustus, KPU akan menyusun dan menetapkan DCS. Kemudian tanggal 19 Agustus nya baru KPU akan mengumumkan DCS untuk menerima masukan dari Masyarakat,” tuturnya.
Iyan menambahkan, bila Parpol masih bisa melakukan penggantian calon ataupun nomor pada tahap pencermatan DCT (Daftar Calon Tetap).
“Parpol masih bisa melakukan penggantian calon ataupun nomor di tahap pencermatan DCT. Tetapi setelah DCT ditetapkan, tentunya Parpol tidak bisa melakukan penggantian lagi,” tandasnya.