BANDUNG – Pelaku penodongan terhadap seorang PKL (Pedagang Kaki Lima) yang berjualan nasi goreng di Jalan Sayuran, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung akhirnya tertangkap.
Tak lama setelah aksinya viral, Satreskrim Polresta Bandung meringkus dua dari tiga pelaku penodongan PKL memakai senjata tajam jenis samurai yakni masing-masing inisial TP alias Toge dan MRA alias Boncay.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian penodongan yang menimpa PKL pedagang nasi goreng yang sempat viral di media sosial terjadi pada Minggu, 30 Juli 2023 pukul 00.54 WIB.
“Waktu itu korban (pedagang nasi goreng) sedang menajajakan dagangannya, datang pelaku berjumlah tiga orang berboncengan. Seorang pelaku turun sambil membawa senjata tajam jenis samurai,” ungkapnya.
Setelah turun dari kendaraannya sambil membawa samurai itu, lanjut Kusworo, si pelaku langsung meminta uang kepada korban. Korban memberikan Rp5.000 namun di tolak oleh pelaku dan meminta Rp20.000.
“Saat korban membuka laci gerobaknya, si pelaku melihat uang Rp50.000 dan mengambilnya. Korban minta kembalian tapi pelaku malah mengancam. Dua pelaku telah kami amankan, satu inisial A masih DPO,” tuturnya.
“Atas perbuatannya, ke dua pelaku di jerat Undang-undang Darurat nomor 12 (2) Tahun 1951 Pasal 365 (ayat 1) KUHP karena membawa senjata tajam tanpa memiliki ijin dan bukan untuk peruntukannya dan diancam 10 tahun penjara,” tandas Kusworo.