Uraian Tugas Asda Bidang Administrasi Umum Kabupaten Sumedang

Kantor IPP Sumedang

INISUMEDANG.COM – Asisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi Umum Kabupaten Sumedang dipimpin oleh seorang Asisten dengan Titelatur Asisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi Umum.

Asisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi Umum mempunyai Tugas Pokok membantu Sekretaris Daerah dalam mengoordinasikan kegiatan bidang umum, hubungan masyarakat dan protokol, keuangan dan pengelolaan barang daerah.

Uraian tugas Asisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi Umum meliputi, mengawasi dan mengoordinasikan kegiatan ketatausahaan, rumah tangga, keuangan dan kepegawaian Bupati, Wakil Bupati dan Sekretariat Daerah;

Ini Baca Juga :  Percepatan Tol Cisumdawu, Tim Pemprov Jabar Survei TKD Mulyasari

mengawasi dan mengoordinasikan kegiatan kehumasan Pemerintah Daerah, mengawasi dan mengoordinasikan kegiatan keprotokolan Pemerintah Daerah.

mengawasi dan mengoordinasikan penyusunan kebijakan pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah, mengawasi dan mengoordinasikan pengelolaan keuangan Bupati, Wakil Bupati dan Sekretariat Daerah;

mengawasi dan mengoordinasikan pengelolaan barang daerah; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan Tugas Pokok dan bidang tugasnya.

Dalam melaksanakan Tugas Pokok dan uraian tugas Asisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi Umum dibantu oleh, Kepala Bagian Umum, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol, Kepala Bagian Keuangan dan Kepala Bagian Pengelolaan Barang Daerah.

Ini Baca Juga :  Mitos Atau Fakta, Air Situ Biru Cilembang Sumedang Dapat Sembuhkan Berbagai Macam Penyakit

Sumber : Perbup No. 2 Tahun 2017