INISUMEDANG.COM – Unsur Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) pada Dinas Perhubungan kabupaten Sumedang kembali melakukan kalibrasi alat uji kelaikan kendaraan yang rutin dilakukan setiap tahunnya.
Tujuan kalibrasi adalah proses pengecekan dan pengaturan akurasi dari alat ukur dengan cara membandingkannya dengan standar atau tolak ukur. Selain itu, kalibrasi juga diperlukan untuk memastikan bahwa hasil pengukuran yang dilakukan akurat dan konsisten dengan instrument lainnya.
Kepala UPTD PKB Sule Sulaiman mengatakan. Bahwa dalam setiap tahunnya peralatan uji kelaikan kendaraan bermotor selalu dikalibrasi. Agar peralatan yang ada bisa terawat dan terjaga dengan baik, karena hasil kalibrasi menentukan ke akurasian alat tersebut.
“Sudah dua hari ini, peralatan kelaikan uji kendaraan bermotor sedang di kalibrasi. Ada sembilan item alat yang di Kalibrasi oleh pihak Kementerian Dirjen Perhubungan Darat”. Ujar Sule kepada IniSumedang.com Selasa 12 Juli 2022.
Sembilan item yang di kalibrasi tersebut, kata Sule, alat Emisi gas buang Bensin/Solar, Suspensi Roda Depan, tingkat suara klakson, Kincup Roda Depan, alat Penimbangan, Lampu, alat pengereman, kompresor dan alat tes kecepatan.
“Meski peralatan kelaikan uji kendaraan sudah sangat tua di produksi pada tahun 2004. Hingga sampai saat ini masih bisa dipergunakan, yang seharusnya sudah di ganti yang baru. Dan mudah mudahan untuk usulan pengajuan penggantian alat kelaikan uji kendaraan bisa di ACC,” terang Sule.
Selain itu, kata Sule, kalibrasi alat uji ini, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan kepada masyarakat. Berdasarkan pada Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat nomor : SK2405/AJ.402/DRDJ/2014 tentang Standard Operasional Prosedur Pelaksanaan Kalibrasi Peralatan Pengujian Bermotor.
“Dengan Kalibarsi alat kelaikan kendaraan bermotor setiap tahun dilakukan, agar keakurasian alat bisa terjamin dan bisa memberikan kenyamanan dengan rasa aman kepada pemilik kendaraan dengan hasil uji tersebut,” tandasnya.