SUMEDANG – Persoalan Uang Ganti Rugi (UGR) Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Cipanas belum tuntas. Warga terdampak pembangunan bendungan dari Kecamatan Conggeang, khususnya Desa Karanglayung, menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Sumedang guna menuntut kepastian penyelesaian UGR yang hingga kini belum terealisasi di Ruang Paripurna DPRD Sumedang, Senin (12/1/2026).
Audensi tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Sumedang Sidik Jafar dan Ketua Komisi 1 Asep Kurnia. Tampak hadir juga perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Perwakilan warga terdampak, Adih Wahidin, menyampaikan bahwa audiensi dilakukan karena warga sudah terlalu lama menunggu realisasi hak mereka sebagai orang terdampak pembangunan Bendungan Cipanas.
Ia menegaskan, keterlambatan pembayaran UGR dinilai telah melampaui batas kewajaran. Pasalnya, proses pembebasan lahan telah berlangsung bertahun-tahun tanpa kepastian waktu pencairan.
“Warga ingin kepastian konkret dari instansi terkait. Ini sudah keluar dari jadwal dan berlangsung bertahun-tahun. Menurut kami, kondisi ini sudah tidak manusiawi,” ujar Adih kepada wartawan di Gedung DPRD Sumedang.
Menurut Adih, keterlambatan tersebut berdampak serius bagi kehidupan warga Karanglayung yang mayoritas menggantungkan penghidupan dari sektor pertanian.
“Hampir 90 persen warga di kampung kami itu petani. Lahan mereka sudah tidak bisa digarap sejak lama,” katanya.
Lebih jauh Adih menuturkan, sejak 2016 lahan pertanian warga tidak lagi dapat dimanfaatkan karena masuk dalam area pembangunan bendungan. Meski belum seluruhnya terendam, aktivitas pertanian terhenti karena proyek sudah berjalan.
Selain itu, warga juga mempertanyakan langkah pemerintah yang dinilai terlalu cepat menutup pintu air bendungan, sementara masih terdapat lahan masyarakat yang belum dibebaskan.
“Banyak lahan warga yang sudah tergenang, tapi UGR-nya belum dibayarkan. Ini yang membuat kami mempertanyakan kebijakan tersebut,” ungkapnya.
Menurut Adih, hingga kini masih terdapat 13 bidang tanah yang belum menerima pembayaran UGR, meski data dan draf administrasi disebut sudah tersedia.
Ia juga mengungkapkan, warga sebelumnya telah mendatangi BPN untuk meminta kejelasan. Namun, jawaban yang diterima belum memberikan kepastian waktu pencairan.
“BPN menyebut prosesnya tinggal sekitar satu persen lagi. Tapi itu tidak konkret. Kami ingin kepastian, tanggal dan waktu yang jelas,” tegasnya.
Melalui audiensi dengan DPRD Sumedang, warga berharap adanya dorongan kuat agar instansi terkait segera menyelesaikan proses pembayaran UGR bagi seluruh warga terdampak Bendungan Cipanas.
Adih menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima warga, pencairan UGR sebenarnya hanya terkendala persoalan administrasi, seperti perubahan data ahli waris karena pemilik lahan telah meninggal dunia.
“Katanya tinggal pencairan, hanya terhambat berkas administrasi yang harus diulang dari awal,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, audiensi antara warga terdampak dan DPRD Sumedang masih berlangsung.






