Subbagian Otonomi Daerah dipimpin oleh seorang kepala dengan Titelatur Kepala Subbagian Otonomi Daerah.
Kepala Subbagian Otonomi Daerah mempunyai Tugas Pokok membantu Kepala Bagian Tata Pemerintahan dalam melaksanakan kegiatan bidang otonomi daerah.
Untuk melaksanakan Tugas Pokoknya, uraian tugas Kepala Subbagian Otonomi Daerah meliputi:
- melaksanakan fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan pelayanan administrasi terpadu kecamatan dan kelurahan/desa;
- melaksanakan fasilitasi dan koordinasi penyusunan laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati;
- melaksanakan kebijakan teknis dan koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintahan kecamatan dan kelurahan/desa;
- melaksanakan fasilitasi pembinaan perangkat kecamatan dan kelurahan/desa; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan Tugas Pokok dan bidang tugasnya.
Sumber : Perbup No. 2 Tahun 2017