Subbagian Pengendalian dan Evaluasi Kerja Sama dipimpin oleh seorang kepala dengan Titelatur Kepala Subbagian Pengendalian dan Evaluasi Kerja Sama.
Kepala Subbagian Pengendalian dan Evaluasi Kerja Sama mempunyai Tugas Pokok membantu Kepala Bagian Kerja Sama dalam melaksanakan kegiatan bidang pengendalian dan evaluasi kerja sama.
Untuk melaksanakan Tugas Pokoknya, ini uraian tugas Kepala Subbagian Pengendalian dan Evaluasi Kerja sama meliputi:
- melaksanakan pengendalian dan evaluasi kerja sama antar-pemerintahan dan luar negeri;
- melaksanakan pengendalian dan evaluasi kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan swasta dan lembaga pendidikan; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan Tugas Pokok dan bidang tugasnya.
Sumber : Perbup No. 2 Tahun 2017