Subbagian Kerja Sama Swasta dan Lembaga Pendidikan dipimpin oleh seorang kepala dengan Titelatur Kepala Subbagian Kerja Sama Swasta dan Lembaga Pendidikan.
Kepala Subbagian Kerja Sama Swasta dan Lembaga Pendidikan mempunyai Tugas Pokok membantu Kepala Bagian Kerja Sama dalam melaksanakan kegiatan bidang kerja sama swasta dan lembaga pendidikan.
Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud, ini uraian tugas Kepala Subbagian Kerja Sama Swasta dan Lembaga Pendidikan meliputi:
- menyusun kebijakan kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan swasta dan lembaga pendidikan;
- melaksanakan fasilitasi kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan swasta dan lembaga pendidikan;
- melaksanakan koordinasi penyelenggaraan kegiatan kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan swasta dan lembaga pendidikan dengan Perangkat Daerah; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan Tugas Pokok dan bidang tugasnya.