Subbagian Kerja Sama Antar-Pemerintahan dan Luar Negeri dipimpin oleh seorang kepala dengan Titelatur Kepala Subbagian Kerja Sama Antar-Pemerintahan dan Luar Negeri.
Kepala Subbagian Kerja Sama Antar-Pemerintahan dan Luar Negeri mempunyai Tugas Pokok membantu Kepala Bagian Kerja Sama dalam melaksanakan kegiatan bidang kerja sama.
Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud, inilah uraian tugas Kepala Subbagian Kerja Sama Antar-pemerintahan dan Luar Negeri meliputi:
- menyusun kebijakan kerja sama antar-pemerintahan dan luar negeri;
- melaksanakan fasilitasi kerja sama antar- pemerintahan dan luar negeri;
- melaksanakan koordinasi penyelenggaraan kegiatan kerja sama antar-pemerintahan dan luar negeri dengan Perangkat Daerah; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan Tugas Pokok dan bidang tugasnya.