Berita  

Tugas Berat Paspampres Patut Diacungi Jempol, Lantas Berapa Gaji dan Tunjangannya? Simak Ulasannya

Gaji dan Tunjangan Paspampres
Paspampres (Istimewa)

INISUMEDANG.COM – Pasukan Pengamanan Presiden atau disingkat Paspampres tentunya sudah tidak asing lagi ditelinga masyarakat Indonesia. Pasukan yang dikhususkan untuk menjaga Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya ini dilatih secara khusus untuk selalu sigap dan tanggap dalam menjaga Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya selama 24 jam full.

Kemanapun Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya pasti akan dijaga dengan ketat oleh para anggota Paspampres dengan sorot mata tajam dan awas untuk menghindari dari ancaman tidak terduga bagi Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya.

Paspampres merupakan tim gabungan dari seluruh kesatuan TNI mulai dari TNI angkatan darat, Laut dan Udara dan tentunya tidak sembarangan orang bisa menjadi anggota Paspampres.

Mereka akan digembleng dengan latihan luar biasa sehingga bisa menghasilkan para Prajurit yang terbaik dari masing-masing kesatuannya.

Dengan tugas berat dan tentunya proses menjadi prajurit terbaik sehingga bisa menjadi anggota Pasukan elite Paspampres, lantas berapakah gaji dan tunjangan Pasukan Pengamanan Presiden ini?

Gaji dan tunjangan paspampres sudah ditentukan berdasarkan pangkatnya di kesatuan TNI yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Ini Baca Juga :  Wujudkan Kemanunggalan TNI - Rakyat, Raider 301/PKS Bantu Rehab Masjid Cimalaka

Daftar Gaji dan Tunjangan Paspampres

Paspampres setiap bulannya menerima gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan lain-lain. Berikut daftar gaji dan tunjangan yang diterima Paspampres per golongan berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Gaji Paspampres golongan I Tamtama

  • Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
  • Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
  • Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
  • Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
  • Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
  • Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100

Golongan II Bintara

  • Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 2.032.600.
  • Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
  • Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
  • Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
  • Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
  • Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
Ini Baca Juga :  Rencananya Bakal Ada 4 Rest Area di Tol Cisumdawu, 3 Swasta 1 Pemda

Gaji Paspampres golongan III

Perwira Pertama atau Pama
Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.

Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600

Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

Gaji Paspampres golongan IV Perwira Menengah dan Perwira Tinggi

Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.

Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.

Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Gaji Paspampres Perwira Tinggi atau Pati (Jenderal)

Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Tunjangan gaji yang diterima Paspampres seperti disebutkan di atas, Paspampres juga menerima tunjangan tiap bulannya. Besaran tunjangan disesuaikan dengan pangkat dan kelas jabatan.

  • Berikut ini besaran tunjangan kinerja Paspampres:
  • KSAL: Rp 37.810.500.
  • Wakil KSAL: Rp 34.902.000.
  • Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Ini Baca Juga :  Peserta Seleksi P3K dari Sumedang Diminta Tak Tergiur Janji Oknum yang Janjikan Kelulusan

Tunjangan lain-lain yang diterima Paspampres:

  • Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok
  • Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak
  • Tunjangan beras: 18 kg selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak
  • Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 hingga Rp 5,5 juta per bulan, Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.