BANDUNG, 9 Desember 2024 – Pria berusia 45 tahun berinisial S yang merupakan warga Kampung Lebaksaat, Desa Mukapayung, Kecamatan Cililin, Bandung Barat diringkus keppolisian usai membunuh istrinya.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menjelaskan, peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu 8 Desember 2024 kemarin. Pelaku S menghabisi nyawa istrinya AJ (35) dengan menggunakan sebilah pisau dapur.
“Pelaku ditangkap kurang dari 8 jam setelah kejadian. Dugaan sementara kasus ini dipicu kecemburuan pelaku kepada korban yang menudingnya selingkuh usai pulang bekerja dari luar negeri sebagai TKI,” ujar Tri, Senin.
Dari keterangan sejumlah saksi, diutarakan Tri, pasangan suami istri ini seringkali bertengkar. Pelaku menghabisi nyawa korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau dapur dan sebuah balok kayu.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2024, Pasal 338, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sekira 15 tahun penjara,” ungkap Tri menandaskan.