SUMEDANG – Ratusan warga dari Desa Cimarias dan Desa Cinanggerang, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, yang tergabung dalam Paguyuban Tani Cemerlang, kepala desa, serta tokoh masyarakat menggelar menggelar aksi demo di Kantor Pusat, Selasa 15 April 2025.
Mereka datang untuk menolak perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) PT Subur Setiadi yang berada di dua desa tersebut.
Ketua Paguyuban Tani Cemerlang Wahyudin mengatakan, penolakan warga karena PT. Subur Setiadi telah menelantarkan lahan selama bertahun-tahun, yang mengakibatkan kerugian besar bagi petani setempat.
“Kami meminta agar lahan ini dikembalikan kepada masyarakat. Kami ingin lahan ini bermanfaat bagi warga, bukan lagi jadi lahan terbengkalai yang hanya mendatangkan bencana,” ujar Wahyudin.
Akibat ditelantarkan, lanjut Wahyudin, lahan tersebut menjadi hutan belantara dan banyak babi hutan yang merajalela hingga ke perkebunan warga.
“Tanahnya tidak teurus sehingga banyak babi hutan yang merusak tanaman warga. Akibatnya, warga kesulitan saat akan menggarap lahannya sendiri,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan, Kepala Desa Cimarias, Mamat Rohmat bahwa, pemerintah desa mendukung penuh perjuangan warganya untuk menolak perpanjangan HGU dan HGB PT. Subur Setiadi.
“Ini bukan hanya soal tanah, tapi juga soal keadilan dan masa depan warga kami,” ungkapnya.
Dikatakan Mamat, luas wilayah desa Cimarias kurang lebih 80 persen dikuasai pihak PT Subur Setiadi
“Hampir 460 hektar yang dikuasai oleh PT. Subur Setiadi sisanya sekitar 370 Hektar oleh kami jadi hampir 80 persen dikuasi oleh mereka,” ungkapnya.
Mamat menegaskan, bila dirinya akan mendukung penuh perjuangan warganya itu.
“Saya mendukung sampai titik darah penghabisan. Jangan sampai para petani di Cimarias hanya jadi penonton saja,” tegasnya.
Untuk itu, tambah Rohmat, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang dapat mendengar aspirasi dan memperjuangkan masyarakat.
“Upaya ini agar masyarakat, dapat terlepas dari faktor kemiskinan dan tentunya lebih sejahtera. Sekali lagi saya mohon kontrak PT Subur Setiadi tidak perpanjang lagi,” tandasnya.
Aksi warga tersebut, diterima langsung oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertahanan (Disperkimtan) Drs. Andri Indra Widianto, Kepala Bagian Tata Pemerintah (Tapem) Setda Kabupaten Sumedang, Ili., S.sos dan perwakilan dari Bagian Hukum Setda Sumedang.
Hingga berita ini diterbitkan, perwakilan dari masyarakat masih melakukan audensi.