Toko Besi Mega Baja Mendapat Peringatan Keras Satpol PP Sumedang

Toko Besi Mega Baja
Tim Teknis yang dipimpin Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizzal saat mengecek izin Toko Besi Mega Baja.

INISUMEDANG.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang memberikan sanksi administrasi dan peringatan keras terhadap Toko Besi Mega Baja.

Sanksi tersebut diberikan Satpol PP, karena Toko Besi Mega Baja yang terletak di Jalan Prabu Gajah Agung RT 005/RW 007 Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara itu belum melengkapi proses perizinan untuk membuka usahanya.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizzal mengatakan. Pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan bersama dengan tim teknis dari Dinas PUTR, Dishub, DPMPTSP, DLHK, Kecamatan Sumedang Utara dan Kelurahan Situ.

Ini Baca Juga :  Laga Perdana Liga 3, Perses Berhasil Pecundangi Tim Asal Cirebon

Hasilnya, kata Rizzal, sejumlah persyaratan kelengkapan perizinan untuk membuka usaha, belum dilengkapi oleh Toko Besi Mega Baja. Seperti saran teknis dari OPD teknis dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari DPMPTSP.

“Temuan saat pengecekan, bahwa bangunan yang sudah berdiri itu, masih belum memenuhi saran teknis dari Dinas terkait”. Ujar Rizzal kepada wartawan, Jumat 2 September 2022.

Belum Memenuhi Teknis, Toko Besi Mega Baja dapat Saksi Administrasi Dan Peringatan Keras

Untuk itu, lanjut Rizzal, pihaknya memberikan sanksi administrasi dan peringatan keras terhadap toko tersebut.

Ini Baca Juga :  Polisi Ciduk Ketua RW Penganiaya Calo Pegawai Pabrik Asal Majalaya

“Kami memberikan peringatan untuk memenuhi saran teknis dari OPD teknis, dan dilakukan pengawasan dan pengendalian dari OPD teknis yang telah menandatangani sesuai saran teknis yang telah diberikan kepada pelaku usaha dari OPD terkait,” ucap Rizzal.

“OPD teknis dengan saran teknisnya harus bertanggungjawab pula atas pemberian saran teknis tersebut. Sebagai bentuk perbuatan hukum dari badan atau pejabat Tata Usaha Negara. Dan jangan sampai adanya perbuatan melawan hukum oleh pelaku usaha maupun badan ataupun pejabat TUN itu sendiri,” kata Rizzal menegaskan.

Ini Baca Juga :  40 Personel Satpol PP Sumedang Disiapkan Guna Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Rizzal menambahkan, pihaknya meminta pelaku usaha atau yang mewakili perusahaan agar melaksanakan saran teknis dari Tim Teknis (OPD terkait) dan melaporkan progres perusahaan kepada Satpol PP.

“Adanya pelanggaran ini, kami baru hanya memberikan teguran keras dan sanksi administrasi saja. Tetapi bila peringatan ini tidak diindahkan oleh pelaku usaha. Maka tidak menutup kemungkinan kami mengambil langkah yang lebih tegas lagi,” ujar Rizzal.

“Langkah ini juga diambil sebagai upaya kegiatan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang,” tegas Rizzal menambahkan.