INISUMEDANG.COM – Seperti diberitakan sebelumnya Eka Yunita TKI (Tenaga kerja Indonesia) asal Desa Gunung Manik Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang. Diduga menjadi korban trafficking atau praktek perdagangan manusia, dan terlantar di Arab Saudi.
Pasalnya meski musim pandemi covid-19 dan pemerintah membatasi pemberangkatan TKI keluar negeri. Namun pihak penyalur atau agen yang diduga ilegal tetap menyalurkan TKI keluar negeri menggunakan visa/Paspor wisata.
“Kasus ini diduga korban trafficking (praktek perdagangan manusia) dan dapat dipastikan penyalur atau agen tenaga kerja tersebut ilegal. Sebab setahu saya pemerintah membatasi penyaluran TKI keluar negeri semanjak Pandemi,” ujar ketua BMI Sumedang Mahardika Dewayana, Senin 28 Februari 2022.
Lebih jauh ia mengatakan, pihak penyalur atau agen TKI maupun yang terlibat harus bertanggung jawab terkait masalah ini.
“Agen Perusahaan yang menyalurkan harus bertanggung jawab terkait dengan masalah ini,” imbuhnya
Tak hanya itu, Mahardika berharap agar pemerintah dan Aparat Penegak Hukum, supaya mengusut tuntas permasalahan ini.
“Saya berharap kepada dinas terkait dan APH supaya mengusut tuntas kasus ini, agar tidak terjadi kasus serupa,’ harapnya.
Lebih jauh Ia mengatakan. Tahun-tahun sebelumnya kasus yang menimpa TKI asal Sumedang juga pernah terjadi bahkan korban meninggal dunia di Arab Saudi.
“Kasus TKI sebelumnya tahun 2018 dan 2020 lalu juga pernah terjadi, salah satunya seperti yang dialami Silva Yolanda (48) TKI asal Cisempur Sumedang meninggal di Arab Saudi akibat mengalami pendarahan,” tandasnya.