INISUMEDANG.COM – Berdalih bisa meloloskan tenaga kerja ke salah satu pabrik textile di Kawasan Industri Kecamatan Jatinangor, MN alias Acong (50) pria asal Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang malah berurusan dengan polisi. Ya, Acong yang berkedok jadi calo tenaga kerja itu, malah mengembat HP dan Uang calon tenaga kerja, hingga berjumlah belasan korban.
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan melalui Kasi Humas AKP Dedi Juhana mengatakan kronologis kejadian bermula saat korban bernama AN melaporkan tindak pidana penipuan yang dilakukan Acong ke Mapolsek Jatinangor, Rabu (8/2/2023).
“Ya Acong ditangkap polisi diduga melakukan penipuan dengan modus membantu korban yang akan melamar pekerjaan di salah satu pabrik textile di Sumedang. Acong berdalih bisa meloloskan tenaga kerja, namun korban dimintai uang dulu alasan untuk cek kesehatan. Namun, setelah korban masuk gerbang pabrik, Acong menyuruh korban menyimpan HP nya dengan alasan masuk ke pabrik tidak boleh membawa HP. Setelah korban masuk kawasan pabrik, pelaku membawa kabur HP dan uang korban,” ujarnya.
Korban yang merasa tertipu oleh pelaku akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatinangor Polres Sumedang. Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku dalam waktu kurang lebih satu jam.
“Pelaku ditangkap petugas dalam waktu kurang lebih satu jam setelah laporan korban diterima. Dari keterangan pelaku, dirinya sudah menjalankan aksi sejak pertengahan tahun 2022 dan merupakan DPO kasus serupa bersama dua pelaku lainnya yang kini sedang diburu unit reskrim Polsek Jatinangor,” tutur Dedi.
Menurut Dedi, pelaku merupakan sindikat penipu tenaga kerja yang telah beroperasi sejak lama. Bahkan, pelaku merupakan daftar pencarian orang (DPO) sindikat penipuan terhadap calon tenaga kerja yang beroperasi di wilayah kecamatan Cimanggung, Jatinangor kabupaten Sumedang serta Rancaekek, Cicalengka Kabupaten Bandung.
Modusnya, pelaku merayu korban dengan iming iming bisa membantu korban sebagai karyawan pabrik namun korban dimintai uang terlebih dahulu.
Atas kejadian tersebut, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya berupa barang bukti dua buah ponsel dan uang tunai senilai Rp3.5 juta.
“Jumlah korban yang terdata sebagai korban berjumlah sebelas orang. Para korban penipuan ini bukan hanya warga Sumedang, namun juga dari warga kabupaten kabupaten lainnya,” ujarnya.
Dedi menambahkan, kasus tersebut masih dalam proses pengembangan oleh polisi. Tak menutup kemungkian, jumlah korban dan nilai kerugian yang diderita korban akan terus bertambah.
“Untuk korban AN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.5 juta, namun tidak menutup kemungkinan masih ada korban-korban lainnya, karena pelaku ini sudah cukup lama menjalankan aksinya di wilayah Cimanggung, Jatinangor, Cicalengka dan Rancaekek, ” pungkas Dedi.
Atas perbuatan tersebut, pelaku diancam Pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.