SUMEDANG – Tim Resmob Satreskrim Polres Sumedang meringkus AG (24) pelaku pencurian dan pemberatan, Rabu, 29 Januari 2025.
Pelaku AG sendiri, diburu pihak kepolisian karena diduga telah mencuri sepeda motor Yamaha Aerox di Jl. Ponpes Mihftahul Jannah Dusun Licin RT 003 RW 001 Desa Licin Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang pada Jumat (24/1/25) lalu.
“Iya, ditangkap kemarin oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Sumedang di kawasan Tanjungkerta,” kata Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya saat dihubungi Inisumedang, Kamis, 30 Januari 2025.
Awang menuturkan, sebelumnya pelaku mengambil sepeda motor korban dengan masuk melalui pintu pagar gerbang depan.
Setelah itu, lanjut Awang, pelaku kemudian merusak kunci kontak dikarenakan sepeda motor Yamaha Aerox tersebut dalam keadaan terkunci stang.
“Untuk pelaku saat ini sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Sumedang, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Awang.
Selain menangkap pelaku, tambah Awang, pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Aerox milik korban. Serta barang bukti lainnya.
“Untuk motor Type Yamaha Aerox beserta barang bukti lainnya seperti dua buah kunci motor, STNK dan BPKB sepeda motor merk type Yamaha BBP berhasil diamankan dari pelaku,” ujarnya.
“Pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 atau 9 tahun penjara,” tambah Awang.