Tim Mabes Polri dan Polda Jabar Ungkap Perakit Senapan Angin Automatis Cipacing Sumedang

Foto: Senapan Angin Automatis rakitan warga Cipacing yang diamankan Mabes Polri dan Polda Jabar. (Istimewa)

INISUMEDANG.COM – Tim Mabes Polri dan Tim Polda Jabar berhasil mengungkap pelaku perakit senapan angin Automatis di wilayah Cipacing Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang Jawa barat. Pengungkapan itu, berawal dari penelusuran di media sosial YouTube, chanel Arumsari APC milik seller yang berinisial MDS warga Cipacing Jatinangor.

Selain seller juga diamankan dua pemilik bengkel yaitu berinisial PE dan HS. Kedua pemilik bengkel itu merupakan warga Cipacing Jatinangor Sumedang Jawa barat .

Menurut petugas Subdit Kamneg unit Wassendak Polda Jabar, AKP Erwinsyah Putra Rambe mengatakan sesuai peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2022 bahwa senapan angin automatis dilarang karena senjata non organik POLRI /TNI yang diperbolehkan yaitu manual dan semi automatis.

Ini Baca Juga :  Tikam Warga Sedang Nongkrong, Residivis di Sumedang Diciduk Polisi

“Senapan angin sejatinya peruntukan hanya untuk dipergunakan kegiatan latihan olah raga menembak dan dilarang untuk berburu satwa yang dilindungi. Hasil pengungkapan ini telah diamankan sebanyak 4 (empat) pucuk senapan angin Automatis. Adapun harga jualnya mulai dari Rp.7.500.000,- hingga Rp. 11.000.000,” ungkapnya.

Lebih lanjut Erwinsyah mengatakan bahwa senapan angin automatis berbahaya apabila dimiliki masyarakat sipil dan disalahgunakan dapat melukai bahkan bisa membunuh. Karena senapan angin automatis dibuat dengan kekuatan pendorang gas CO2, dimana daya dorong mimisnya sangat kuat dan kencang.

Ini Baca Juga :  19 Tempat Ibadah di Sumedang Akan Dijaga Ketat saat Natal 2024

Erwinsyah menghimbau kepada para pengrajin senapan angin jangan coba-coba membuat / merakit senapan angin automatis. Akibat dari senapan angin Automatis tersebut dampaknya dikhawatirkan dipergunakan untuk alat kejahatan dan kriminal.