Tiga Warga Bandung Barat Cetak Uang Palsu Pakai Aplikasi

Foto : Tiga Warga Bandung Barat Cetak Uang Palsu Pakai Aplikasi

BANDUNG, 25 November 2024 – Tiga warga Kabupaten Bandung Barat berinisial G (57), D (23), dan A (48), diringkus kepolisian usai mengedarkan dan juga mencetak uang palsu pecahan Rp50.000 dan Rp100.000.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan para tersangka memalsukan atau meniru mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan secaraa resmi oleh negara menggunakan aplikasi dalam laptop.

“Mereka ini mengedarkan dan juga menjual uang palsu tersebut secara langsung dan daring selama sekira satu bulan, dengan total keuntungan mencapai Rp10 juta,” kata Tri dalam keterangannya kepada wartawan.

Ini Baca Juga :  Edarkan Sabu Senilai Rp1 Miliar, Petani Sayur Asal Lembang Diciduk

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Perwira menengah Polri itu, para tersangka telah mengedarkan uang palsu hasil buatannya sampai ke wilayah Jawa Timur (Jatim) dan Palembang Sumatera Selatan (Sumsel).

“Saat meringkus sindikat ini, petugas turut menyita ribuan lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 yang telah siap untul diedarkan dari tangan para tersangka dengan nilai mencapai Rp79 juta,” tuturnya.

“Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 244 KUHP dan Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 milliar,” kata Tri Suhartanto menandaskan.