BANDUNG, 18 Desember 2024 – Tiga pelaku inisial inisial RN, W, dan JHY yang sempat memaksa pria berkebutuhan khusus atau down syndrome agar memakan masakan kepala musang akhirnya tertangkap polisi.
Sebelumnya, jagat maya dibuat geram dengan sebuah video yang menampilkan aksi dari tiga pelaku asal Katapang yang memaksa dan mengejek pria berkebutuhan khusus untuk memakan kepala musang.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda. Pelaku RN merekam video, W menyampaikan kata ejekan, lalu JHY memposting di media sosial (medsos).
“Aksi perundungan pada pria berkebutuhan khusus terjadi pada Selasa 10 Desember 2024 namun baru viral sekarang di media sosial. Pelaku menutup akun karena panik video yang diunggah ramai,” ungkapnya.
“Keluarga korban telah melaporkan kejadian ini. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 45 a Ayat (1) Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara 6 tahun,” kata Kusworo.